Pelaksanaan keringanan beban serta pembebasan pembayaran pajak bumi dan bangunan sesuai kemampuan wajib pajak
(Hukum dan Pembangunan, Vol. 25 No. 4 Agustus 1995 : 317-327, 1995)
|
Penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pelaksanaan pemungutannya harus memperhatikan kemampuan ekonomi dan daya pikul wajib pajak. Wajib pajak yang secara ekonomis tidak mampu melunasinya perlu memperoleh keringanan pembayaran pajak tersebut. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pengajuan keringanan atas beban PBB, wajib pajak harus mendapat pelayanan yang baik dan pengajuannya dipertimbangkan secara adil oleh aparat perpajakan. Wajib apajak yang merasa tidak puas atas putusan aparat perpajakan dapat mengajukan perselisihan perpajakannya kepada PTUN. |
|
No. Panggil : | HUPE-25-4-Agt1995-317 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan, Vol. 25 No. 4 Agustus 1995 : 317-327, 1995 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. 25 No. 4 Agustus 1995 : 317-327 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE-25-4-Agt1995-317 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20298727 |