:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Proteksi bagi dunia industri nasioanal dalam perspektif hukum ekonomi Indonesia

(Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 4 Agustus 1995 : 328-335, 1995)

 Abstrak

Pengaturan proteksi dalam perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini masih belum jelas dan sangat terbatas. Dalam praktek proteksi berupa penteuan besarnya tarif ditetapkan secara sepihak oleh eksekutif (Presiden). Oleh karena itu untuk mempermudah pengawasan, oemberian proteksi berupa penetapan tarif harus mendapat persetujuan dari DPR. Akibat ketidakjelasan kebiajan penetapan tarif dapat menimbulkan dampak negatif terutama bagi iklim dunia usaha, pemerintah, masyarakat sebagai konsumen dan citra kebijakan industri Indonesia di mata internasional.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : HUPE-25-4-Agt1995-328
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 4 Agustus 1995 : 328-335, 1995
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. 25 No. 4 Agustus 1995 : 328-335
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE-25-4-Agt1995-328 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20298729