Fiducia merupakan lembaga jaminan yang timbul di dalam praktek sebagai suatu kebutuhan masyarakat terhadap jaminan kredit benda bergerak selain gadai. Sejak tanggal 30 September 1999 pemerintah telah mengundangkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia. Dengan adanya Undang-undang tersebut para praktisi dan pelaku usaha berharap bahwa ketentuan mengenai jaminan benda bergerak memiliki kepastian hukum, tidak seperti sebelumnya. Beberapa permasalahan dapat terjawab oleh ketentuan-ketentuan yang termuat dalam undang-undang tersebut, namun timbul permasalahan lain yang diakibatkan oleh beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut yang kurang komprehensif, sehingga menimbulkan banyak penafsiran dan keraguan para pelaku usaha. Dengan demikian diperlukan pendapat para ahli agar implementasinya dapat berjalan dengan baik. |