Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara, dalam konstitusi Indonesia secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tujuan dan kepentingan terbaik bagi anak harus didahulukan, sebagaimana ditegaskan dalam Konvensi Hak Anak, Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-Hak Anak tahun 1959 dan dalam The Beijing Rules yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak. Anak yang melakukan tindak pidana tidak dipandang sebagai seorang penjahat, tetapi harus dilihat sebagai orang yang memerlukan bantuan, pengertian dan kasih sayang, serta pengenaan sanksi hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana hendaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif-edukatif dan pendekatan kejiwaan. Sistem pemidanaan yang bersifat edukatif sebagai sistem pemidanaan yang bersifat mendidik telah jelas tersirat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa. Salah satu alternatif dalam menangani kasus anak dengan menggunakan konsep diversi dan restorative justice. Restorative justice adalah merupakan suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah dengan melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana, anak korban, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. The Beijing Rules telah memberikan pedoman sebagai upaya untuk menghindari dampak negatif dari proses peradilan pidana terhadap anak tersebut, dengan memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum mengambil tindakan-tindakan kebijakan dalam menangani dan menyelesaikan masalah pelanggar anak dengan tidak mengambil jalan formal, antara lain dengan menghentikan proses pengadilan dan bentuk-bentuk kegiatan pelayanan sosial lainnya, tindakan-tindakan ini disebut diversi. Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Sosial yang memberikan layanan rehabilitasi sosial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satu program Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani adalah menyelenggarakan pendidikan formal dan pelatihan kecakapan hidup yang bersifat non-formal yang mengarah pada kemandirian anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung di lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Lokasi penelitian adalah Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang, Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang dan Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani yang terletak di Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemidanaan edukatif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dapat dilaksanakan secara efektif di PSMP Handayani Jakarta Timur. Child is a part of which do not be locked out of man viability and continuity of one nation and state, in Indonesian constitution explicit being declared that country secures each child be entitled to viability, grow up and amends and be entitled to protection of violence and discrimination. The best interest of the child have precedence over, as affirmed in Convention on the Rights of the Child, Declaration of United Nation concerning on the Rights of the Child year 1959 and in The Beijing Rules ratified through Decision of President Number 36 Year 1990 About Authentication of Convention on the Rights of the Child. Thereby, hence child conducting an injustice do not be viewed as a criminal, but have to be seen as one who need aid, affection and congeniality and also imposition of criminal law sanction to child as perpetrator of doing an injustice shall be more major approach of psychological and persuasive-educative approach. Penalization system having the character of edukative as educative penalization system have implicit clear in Code Number 3 Year 1997 about Justice Of Child, with aim to be able to materializes jurisdiction of protection of the best interest of the juvenile delinquence as router of nation, meant to protect the juvenile delinquence to be able to breast its future which still length and giving chance to child to be passing construction will be gotten their character to become self-supporting human being, holding responsible and good for ownself, family, society, nation and state. One of the alternative in handling child case by using diversion concept and restorative justice. Restorative justice is an approaching that emphasizes on recover loss that evoked by crime where all party in concerned in a certain doing an injustice together solve problem, creating an obligation to make everything become better by entangling child as perpetrator of doing an injustice, victim child, and society in searching solution to improve, reconciliation and liver which is do not pursuant to retaliation. The Beijing Rules have given guidance as effort to avoid negative impact of criminal justice process to child, by giving authorities to government officer enforcer of law take policy actions in handling and finishing the problem of trespasser of child without taking formal form, for example discontinuing or discharge from litigation or return or deliver to forms and society activity of service of other social, this actions is referred as diversion. Social House of Marsudi Putra (PSMP) Handayani is Technical Unit Executor in Social Departmental. This House give service rehabilitate social to juvenile delinquence. One of the program of Social House of Marsudi Putra (PSMP) Handayani is to carry out formal education and training of efficiency of life having the character of non-formal which is flange at child independence which deal with law. This research use research method of normatif with analytical descriptive specification. Data type the used is obtained primary data directly in data and field of sekunder obtained through bibliography study. Research location is Institute of Pemasyarakatan Child Man of Tangerang, Institute Pemasyarakatan Child Woman of Tangerang and Social House of Marsudi Putra (PSMP) Handayani which located in East Jakarta. Pursuant to result of research can be concluded that educative punishment to juvenile delinquence can be executed effectively in PSMP Handayani East Jakarta. |