Catatan tentang pidana mati dan pemberantasan korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999
(Hukum dan Pembangunan Vol. 31 No. 1 Maret 2001 : 119-130, 2001)
|
Berlakuanya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menempatkan beberapa introdusi yang inovatif, termasuk did alamnya mengenai pidana mati bagi pelaku pembuatan korupsi. Korupsi sudah dianggap sebagai bagian reevaluasi ekstrim terhadap sistem yang dianggap telah terkontaminasi dengan kekuasaan. Kekuasaan telah mempengaruhi pola perilaku korupsi, sehingga terjadi korupsi birokrasi. Sdanya introdusi Pidana mati dalam UU No. 31 Tahun 1999 harus tetap memperhatikan dan dalam kerangka klasifikasi yang eksepsional dan adanya pengulangan perbuatan yang eksepsioanl, yaitu tindak pidana korupsi dari pelaku (recidive), bukan karena sifat dan kondisi perbuatan pelaku. Artinya penerapan pidana mati adalah alternatif terakhir sebagai bagian dari prinsip bahwa Hukum Pidana adalah Ultimum Remedium, bukannya Premium remedium. |
|
No. Panggil : | HUPE-31-1-Mar2001-119 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Hukum dan Pembangunan Vol. 31 No. 1 Maret 2001 : 119-130, 2001 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Hukum dan Pembangunan |
Volume : | Vol. 31 No. 1 Maret 2001 : 119-130 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia. Perpustakaan Lantai 4 |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
HUPE-31-1-Mar2001-119 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20298838 |