ABSTRAK Demam Berdarah Dengue merupakan masalah kesehatan masyarakat yang kianwaktu menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Berdasarkan data DirektoratJenderal Pemberantasan Penyakit lvlenular tahun 2007, terjadi Kejadian LuarBiasa di l l provinsi, salah satunya DKI Jakarta sebagai ibukota Negara Indonesia.Untuk mengantisipasi merebaknya penyakit DBD kembali, maka PemerintahDaerah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2007. DalamPeraturan Daerah tersebut ada ketentuan pidana serta denda yang dikenakankepada masyarakat jika ditemukan jentik. Pada bulan Oktober 2010 telahdilakukan sosialisasi mengenai isi ketentuan kepada 87 perusahaan diwilayahJakarta Utara. Penelitian ini diambil untuk melihat gambaran sejauh manakoordinator di perusahaan yang telah dilatih tersebut patuh pada ketentuan ini.Penelitian ini menggunakan rancangan cross sectional dengan jumlah sampel 87perusahaan untuk seluruh koordinator jumatik. Penelitian ini menggunakan dataprimer melalui kuesioner tersruktur yang dilaksanakan pada bulan April 201 l diwilayah Jakarta Utara. Gambaran kepatuhan perilaku koordinator di perusahaanyang patuh sebanyak 45,8% dan yang tidak patuh 54,2%. Hasil analisis untukfaktor-faktor dominan yang berhubungani tingkat kepatuhan prilaku koordinatorperusahaan menunjukkan bahwa variable pendidikan, pengetahuan, kebiasaan dandokrin seluruhnya mempunyai p value < 0,05. Dari hasil penelitian tersebut perludiadakan sosialisasi kembali serta pembuatan leaflet, brosur, buletin sebagaimedia penyebar informasi dan disyahkan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis sehingga pelaksaan Peraturan Daerah tersebutdapat terlaksana. Abstract Dengue Hemorrhagic Fever is a formed public health problem causingconcern in the community. Based on data from the Directorate General ofCommunicable Disease in 2007, there experienced local outbreak in l l provinces,one of Jakarta as the capital of lndonesia. To anticipate the outbreak of denguefever returned, then the local government of Jakarta issued Local Regulation No.6 of 2007. Such areas exist in the Regulation of the criminal provisions andpenalties imposed on society if found larvae. And in October 20l0 has beenconducted socialization of content provision to 87 companies region of NorthJakarta. This study was taken to see a picture of the extent to which companiesthat have been trained are obedient to this provision. This study uses cross-sectional design of a sample of 87 companies consisting of coordinators andindustry owners. This study uses primary data through questionnaires conductedin April 201 l in North Jakarta. Preview compliance coordinator at the company?sbehavior as much as 45,8% adherent and 54,2% who are not obedient. Results ofthe analysis for the dominant factors that associated firm adherence behaviorcoordinator indicates that the variable of education, knowledge, customs anddoctrine all have p value < 0.05. From the results ofthese studies need to be heldback and the making of socialization leaflets, brochures, magazines as a mediaumpropagator information and endorsed the Governor Rule for ImplementationGuidelines and technical guidelines so that local regulation can be accomplished. |