:: UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

pengaruh perluasan makna saksi dalam proses peradilan pidana dan R-KUHAP setelah keluarnya putusan mahkamah konstitusi nomor 65/PUU-VIII/2010 = The influence of expanding the meaning of a witness in the criminal justice process and the draft of criminal procedure code after the release of the constitutional court ruling number 65/puu-viii/2010

Siti Hartati; Surastini Fitriasih, supervisor; Mardjono Reksodiputro, examiner; Eva Achjani Zulfa, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012)

 Abstrak

Pada bulan Agustus 2011, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010. Putusan ini memperluas cakupan makna saksi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga timbul pertanyaan: (1) bagaimana perluasan makna saksi menurut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, (2) bagaimana pengaruh perluasan makna saksi terhadap para penegak hukum dalam proses peradilan pidana, (3) apakah perluasan makna saksi berpengaruh terhadap KUHAP yang akan datang. Untuk menjawab pertanyaan ini dilakukan penelitian dengan metode yuridis normatif. Data yang digunakan menitikberatkan pada data sekunder, dengan data primer yang diperoleh dari wawancara sebagai data pendukung. Datadata yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif.
Hasil yang diperoleh bahwa, Mahkamah Konstitusi telah memperluas cakupan makna saksi, namun tidak memberikan batasan perluasan tersebut. Penilaian relevansi keterangan saksi tetap diserahkan kepada para penegak hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi lebih menekankan pada tujuan agar semua saksi menguntungkan yang diajukan tersangka/terdakwa dipanggil dan diperiksa. Setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi ini, para penegak hukum masih menggunakan dasar KUHAP dalam memeriksa saksi. Dalam prakteknya, terhadap saksi yang menguntungkan tersangka/terdakwa, para penegak hukum selalu memeriksanya.
Relevansi keterangan saksi tersebut terhadap perkara yang diperiksa diserahkan kepada hakim di persidangan. KUHAP yang akan datang tidak perlu mengikuti perluasan makna saksi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi karena Rancangan KUHAP telah memberikan peluang untuk memeriksa saksi-saksi yang memberikan keterangan di luar batasan melihat sendiri, mengalami sendiri, mendengar sendiri, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1), tanpa mengubah pengertian saksi seperti yang tercantum dalam KUHAP. Disamping itu, sudah ada penambahan alat-alat bukti, sehingga dapat mempermudah pembuktian.

In August 2011, the Constitutional Court issued a ruling Number 65/PUUVIII/2010. This ruling expands the scope of the meaning of a witness contained in Law Number 8 of 1981 on Criminal Proceedings Act (Criminal Procedure Code), which raised the questions: (1) how the expansion of the meaning of a witness by the Constitutional Court ruling, (2) how the influence of expanding the meaning of a witness against law enforcement officials in the criminal justice process, (3) whether the expansion of the meaning of a witness influent the next Criminal Procedure Code. To answer this question, the research done by the method of juridical normative. The data used is focused on secondary data, with primary data obtained from interviews as supporting data. The data obtained were analyzed by descriptive-analitic with qualitative approach.
The results obtained that, the Constitutional Court has expanded the scope of the meaning of a witness, but did not give the limits of the expansion. Assessment of relevance of the statements of witnesses remains handed over to law enforcement. Ruling of the Constitutional Court emphasized the goal of keeping all the favorable witnesses presented by suspect / defendant are called and examined. After the release of this Constitutional Court ruling, the law enforcement agencies still use the Criminal Procedure Code in examining witnesses. In practice, a favorable witnessess presented by suspects / defendants, law enforcement is always examined.
The relevance of these witnesses to be examined cases submitted to the judge in the trial. Criminal Procedure Code which will come no need to follow the expansion of the meaning of a witness in the ruling of Constitutional Court because the draft of Criminal Code has provided an opportunity to examine witnesses who testify outside the limits that the witness must see, suffered, or hear themselves, as provided in the Explanation of Article 17 paragraph (1), without changing the sense of a witness as stated in the Criminal Procedure Code. In addition, there are additional evidences, so burden of proof more easily.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : T30307
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xi, 130 pages : illustration ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T30307 15-18-879276511 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20299060