:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Pertanggungjawaban notaris terhadap batalnya perjanjian yang dibuatnya

Irena Fatma Pratiwi; Abdul Salam, supervisor (Universitas Indonesia, 2012)

 Abstrak

Pada dasarnya suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan syarat di luar undang-undang. Namun ada beberapa perjanjian yang belum dianggap sah apabila tidak dibuat dalam bentuk akta otentik atau dibuat di hadapan notaris. Umumnya, keharusan dibuatnya akta otentik tersebut dimaksudkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan atau karena adanya syarat bentuk akta otentik untuk perjanjian tertentu, seperti dalam perjanjian hibah dan perjanjian perdamaian, yang jika tidak dipenuhi akan membuat perjanjian tersebut batal. Oleh karena itu, peran dan tanggung jawab notaris dalam membuat akta otentik sehingga sangatlah penting. Notaris yang lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik pembuat akta otentik sehingga menimbulkan kerugian bagi para pihak yang bersangkutan dapat dituntut berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga dan mendapatkan sanksi dari Majelis Pengawas Notaris. Tujuan dari penelitian hukum ini adalah mengetahui bagaimana kekuatan hukum suatu perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, mengetahui bagaimana pertanggungjawaban seorang notaris dalam hal suatu perjanjian batal demi hukum dan mengetahui sanksi hukum bagi notaris dalam hal ketidakhati-hatian dalam melakukan pekerjaannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan undang-undang atau statute approach.

An agreement is basically considered legal if it has meet the legal conditions of agreement as referred in Article 1320 The Book of Civil Code (Burgerlijk Wetboek) and other conditions outside law. But some agreement considered illegal if there is no authentic deed made in front of a notary. The requirement of the authentic deed is generally intended for the importance of evidence/testimony in court or because an authentic deed is the condition for some agreement, as in a peace treaty or a grant agreement, which will make the agreement flawed when not fulfilled. Therefore, notary?s roles and responsibilities in making authentic deed are vital. When a notary failed to perform his/her task as public officials in making authentic deed and create loss to parties concerned, he/she will be charged with expenses incurred, losses and interest to the notary, and obtain sanctions from the Notary Supervisor Assembly. The objective of this law research is to acquaint the force of an agreement made in front of a notary, knowing how A notary account for an agreement which revoked in the name of law and knowing a law sanction for a notary for not being careful enough to his/her work. This research use normative mode with statute approach.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : S1573
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2012
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : x, 98 hlm.; 30 cm + Lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S1573 14-17-336121168 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20299085