ABSTRAK Penerimaan negara bukan pajak merupakan seluruh penerimaan pusat yang bukanberasal dari penerimaan perpajakan. Hal itu, diatur Undang-Undang Nomor 20Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain pajak, penerimaannegara bukan pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaanpenyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional. Olehkarenanya, diperlukan peningkatan pendapatan Negara dari sektor penerimaanNegara bukan pajak.Permasalahan yang dapat diungkap adalah bagaimanakah aspek hukum dan upayapeningkatan penerimaan Negara bukan pajak oleh Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan (BPKP) sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (Tinjauankewenangan BPKP) dan hal-hal apa saja yang menjadi kendala dalam peningkatanpenerimaan negara tersebut.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatifdimaksudkan untuk memahami hukum dipandang hanya sebagai peraturan ataukaidah-kaidah saja. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis berupayamenggambarkan secara rinci fenomena sosial yang menjadi pokok permasalahantanpa melakukan hipotesa dan perhitungan secara statistik.Lokasi penelitian di Jakarta tempat berkedudukan Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan, sebagai salah satu aparat pengawasan intern pemerintah yangmelakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara melaluiaudit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Pengumpulandata penelitian dilakukan dengan studi dokumen atau kepustakaan (data sekunder)yang dapat memberikan informasi berkaitan dengan cakupan penelitian ini.Hasil penelitian membuktikan bahwa penggunaan teori welfare state dalam upayapeningkatan penerimaan Negara bukan pajak menunjukkan bahwa upayapeningkatan penerimaan Negara bukan pajak yang dilakukan BPKP, dapatmeningkatkan penerimaan negara untuk kemanfaatan dan kesejahteraanmasyarakat. Dengan upaya peningkatan penerimaan Negara bukan pajak yangdilakukan BPKP ini, dapat mengurangi penyalahgunaan pengelolaan penerimaanNegara bukan pajak dan menemukan potensi penerimaan Negara bukan pajak baru.Kendala atas peningkatan penerimaan Negara bukan pajak disebabkan olehperubahan terhadap Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-UndangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta lemahnya sistem pengendalian internpemerintah menyebabkan penerimaan Negara dari sektor penerimaan Negarabukan pajak menjadi tidak maksimal sehingga mengurangi manfaat yang dapatditerima masyarakat. Abstract Non-Tax State Revenue is the entire central government revenue which is notoriginating from tax. It is regulated by the Law Number 20 Year 1997 concerningNon-Tax State Revenue. Besides tax, Non-Tax State Revenue also has importantmeaning and role in the financing of state governance and national development.Therefore, the increasing of state revenue from non-tax sector is necessary.The issues that can be exposed are how the legal aspects and efforts of increasingNon-Tax State Revenue by the Finance and Development Supervisory Agency asthe internal auditor of the Indonesian government and what are the matters whichbecome obstacles in increasing Non-Tax State Revenue.This study is a qualitative research with a normative juridical approach which isintended to understand law reviewed only as regulations or principles. Thespecification of descriptive analytical research seeks to describe in detail the socialphenomena which become main issue without making hypotheses and statisticalcalculations.The research took place in Jakarta where the Finance and DevelopmentSupervisory Agency as one of the government?s internal auditor which performsinternal supervision of state financial accountability through audit, review,evaluation, monitoring, and other supervisory activities is located. The collectionof the data is done by documents or literature study (secondary data) which canprovide the information relating to the scope of the study.Based on the welfare state theory, the efforts taken by the Finance andDevelopment Supervisory Agency in increasing Non-Tax State Revenue mayincrease state revenue for the public benefit and welfare. These efforts can alsoreduce the misuse of the Non-Tax State Revenue management and discover otherpotential Non-Tax State Revenue.The constraints of increasing Non-Tax State Revenue are caused by theamendment of the law concerning State Finance, the law concerning the Audit ofthe Management and Accountability of the State Finance, and the law concerningRegional Government and the weakness of the government internal control system.These constraints led to the low optimization of state revenue from the Non-TaxState Revenue, thereby reducing the benefits to be received by the public. |