ABSTRAK Tesis ini membahas tentang peninjauan kembali yang diajukan olehJaksa/Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung terhadap putusan bebas atauputusan lepas dari segala tuntutan hukum, meskipun ketentuan pasal 263 ayat (1)KUHAP menyatakan bahwa hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapatmengajukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali dilakukan olehJaksa/Penuntut Umum sebagai terobosan hukum dalam upaya memperolehkeadilan dan kebenaran karena ada keadaan baru (novum), ataupun adanyakekeliruan atau kekhilafan hakim dan atau adanya putusan yang salingbertentangan satu dengan yang lainnya. Jaksa Agung/Penuntut Umum tidakmenggunakan kasasi demi kepentingan hukum yang merupakan haknya dan lebihmemilih mengajukan peninjauan kembali. Ini menimbulkan beberapa implikasihukum karena bertentangan dengan prinsip-prinsip yang melekat pada peninjauankembali sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu : pidana yang dijatuhkan dalamputusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkandalam putusan semula (vide Pasal 266 ayat (3) KUHAP); dan permintaanpeninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja (videPasal 268 ayat (3) KUHAP). Penelitian menggunakan penelitian hukum normatifyang pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancaradengan beberapa narasumber, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasilpenelitian ini menyimpulkan bahwa Jaksa/Penuntut Umum mengajukanpeninjauan kembali dengan dasar hukum ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP,ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 dan ketentuanPasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009. Jaksa Agung cqJaksa/Penuntut Umum tidak menggunakan hak kasasi demi kepentingan hukumdan lebih memilih menggunakan peninjauan kembali terhadap putusan bebas ataulepas dari tuntutan hukum dikarenakan ketentuan Pasal 259 ayat (2) KUHAP danketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009. Meskipunmenimbulkan Implikasi hukum, peninjauan kembali oleh Jaksa/Penuntut Umumditerima oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi yang dapatmenciptakan ketentuan baru melalui penafsiran terhadap peraturan yang ada danbenar-benar memenuhi rasa keadilan untuk kepastian hukum. Abstract This thesis discusses the reconsideration filed by the Prosecutor / PublicProsecutor to the Supreme Court against a Judgement of Acquittal or the dismissalof charges, despite the provisions of Article 263 paragraph (1) Criminal ProcedureCode states that only the convicted person or his heirs can submit areconsideration. A request for reconsideration by the Prosecutor/Public Prosecutorof law as a breakthrough in efforts to obtain justice and truth because of havingthe new circumstances (novum), or a mistake or an oversight or a decision of thejudge and opposing one another. Attorney General/Prosecutor did not usecassation in the interest of law and prefer to submit a reconsideration, this raisessome legal implications as opposed to the principles inherent in reconsiderationprovided for in the Criminal Procedure Code, namely: that crime dropped inreconsideration decision shall not exceed the penalty that has been imposed in theoriginal decision (refer to Article 266 paragraph (3) Criminal Code); and requestreconsideration of a decision can only be done once only (vide Article 268paragraph (3) Criminal Code). Research using normative data collection throughlibrary research and interviews with several sources, which are then analyzedqualitatively. The results of this study concluded that the Prosecutor / PublicProsecutor submit a reconsideration on the legal basis of Article 263 paragraph (3)Criminal Procedure Code, the provisions of Article 68 paragraph (1) of LawNumber 3 of 2009 and the provisions of Article 24 paragraph (1) of Law Number48 in 2009. Attorney General/Prosecutor did not use cassation in the interest oflaw and prefer to submit a reconsideration against a Judgement of Acquittal or thedismissal of charges because the provisions of Article 259 paragraph (2) CriminalProcedure Code and the provisions of Article 45 paragraph (3) Undang Nomor 3tahun 2009. Although it raises the legal implications, the reconsideration by theProsecutor/Public Prosecutor accepted by the Supreme Court as the supreme courtto create new provisions through the interpretation of existing regulations andcompletely satisfy the justice for legal certainty. |