:: UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Upaya hukum luar biasa peninjauan kembali terhadap putusan bebas dalam perkara pidana = Extraordinary legal remedies reconsideration against judgement of acquittal In criminal case

Ristu Darmawan; Surastini Fitriasih, supervisor; Mardjono Reksodiputro, examiner; Ignatius Sriyanto, examiner ([Publisher not identified] , 2012)

 Abstrak

ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang peninjauan kembali yang diajukan oleh
Jaksa/Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung terhadap putusan bebas atau
putusan lepas dari segala tuntutan hukum, meskipun ketentuan pasal 263 ayat (1)
KUHAP menyatakan bahwa hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat
mengajukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali dilakukan oleh
Jaksa/Penuntut Umum sebagai terobosan hukum dalam upaya memperoleh
keadilan dan kebenaran karena ada keadaan baru (novum), ataupun adanya
kekeliruan atau kekhilafan hakim dan atau adanya putusan yang saling
bertentangan satu dengan yang lainnya. Jaksa Agung/Penuntut Umum tidak
menggunakan kasasi demi kepentingan hukum yang merupakan haknya dan lebih
memilih mengajukan peninjauan kembali. Ini menimbulkan beberapa implikasi
hukum karena bertentangan dengan prinsip-prinsip yang melekat pada peninjauan
kembali sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu : pidana yang dijatuhkan dalam
putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan
dalam putusan semula (vide Pasal 266 ayat (3) KUHAP); dan permintaan
peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja (vide
Pasal 268 ayat (3) KUHAP). Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif
yang pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara
dengan beberapa narasumber, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian ini menyimpulkan bahwa Jaksa/Penuntut Umum mengajukan
peninjauan kembali dengan dasar hukum ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP,
ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 dan ketentuan
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009. Jaksa Agung cq
Jaksa/Penuntut Umum tidak menggunakan hak kasasi demi kepentingan hukum
dan lebih memilih menggunakan peninjauan kembali terhadap putusan bebas atau
lepas dari tuntutan hukum dikarenakan ketentuan Pasal 259 ayat (2) KUHAP dan
ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009. Meskipun
menimbulkan Implikasi hukum, peninjauan kembali oleh Jaksa/Penuntut Umum
diterima oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi yang dapat
menciptakan ketentuan baru melalui penafsiran terhadap peraturan yang ada dan
benar-benar memenuhi rasa keadilan untuk kepastian hukum.

Abstract
This thesis discusses the reconsideration filed by the Prosecutor / Public
Prosecutor to the Supreme Court against a Judgement of Acquittal or the dismissal
of charges, despite the provisions of Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure
Code states that only the convicted person or his heirs can submit a
reconsideration. A request for reconsideration by the Prosecutor/Public Prosecutor
of law as a breakthrough in efforts to obtain justice and truth because of having
the new circumstances (novum), or a mistake or an oversight or a decision of the
judge and opposing one another. Attorney General/Prosecutor did not use
cassation in the interest of law and prefer to submit a reconsideration, this raises
some legal implications as opposed to the principles inherent in reconsideration
provided for in the Criminal Procedure Code, namely: that crime dropped in
reconsideration decision shall not exceed the penalty that has been imposed in the
original decision (refer to Article 266 paragraph (3) Criminal Code); and request
reconsideration of a decision can only be done once only (vide Article 268
paragraph (3) Criminal Code). Research using normative data collection through
library research and interviews with several sources, which are then analyzed
qualitatively. The results of this study concluded that the Prosecutor / Public
Prosecutor submit a reconsideration on the legal basis of Article 263 paragraph (3)
Criminal Procedure Code, the provisions of Article 68 paragraph (1) of Law
Number 3 of 2009 and the provisions of Article 24 paragraph (1) of Law Number
48 in 2009. Attorney General/Prosecutor did not use cassation in the interest of
law and prefer to submit a reconsideration against a Judgement of Acquittal or the
dismissal of charges because the provisions of Article 259 paragraph (2) Criminal
Procedure Code and the provisions of Article 45 paragraph (3) Undang Nomor 3
tahun 2009. Although it raises the legal implications, the reconsideration by the
Prosecutor/Public Prosecutor accepted by the Supreme Court as the supreme court
to create new provisions through the interpretation of existing regulations and
completely satisfy the justice for legal certainty.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : T 30375
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2012
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xi, 130 pages : illustration ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T 30375 15-18-771788448 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20300586