Tesis ini membahas tentang perlindungan pengetahuan tradisional dalam hukum internasional dalam hal ini adalah draft WIPO/GRTKF/IC/9/5 dibandingkan dengan aturan dalam CBD, TRIPs, dan RUU PTEBT yang dapat memenuhi rasa keadilan atas hak ekonomi maupun dari segi keadilan atas hak milik pengetahuan tradisional masyarakat adat serta upaya-upaya apa saja yang dapat ditempuh pemerintah Indonesia untuk mendorong perlindungan internasional terhadap pengetahuan tradisional. Pembahasan mengacu pada perbandingan antara keempat peraturan yang berkaitan dengan pengaturan pengetahuan tradisional tersebut dan pembahasan tentang langkah-langkah yang ditempuh pemerintah Indonesia untuk mendorong perlindungan internasional terhadap pengetahuan tradisional melalui pendekatan organisasi internasional WIPO, ICTSD, SC dan LMCM-GRTKF. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa aturan dalam WIPO/GRTKF/IC/9/5, CBD, TRIPs dan RUU PTEBT tentang pengetahuan tradisional melalui pendekatan terhadap rasa keadilan atas hak ekonomi dan rasa keadilan atas hak milik pengetahuan tradisional masyarakat adat masih jauh dari sebuah aturan yang dapat dikatakan ideal bagi perlindungan pengetahuan tradisional. Serta upaya-upaya yang dapat ditempuh pemerintah Indonesia untuk mendorong perlindungan internasional terhadap pengetahuan tradisional secara keseluruhan adalah melalui lembaga internasional yang memiliki komitmen dalam hal perlindungan pengetahuan tradisional yaitu; WIPO, ICTSD, SC dan LMCM-GRTKF. This thesis discusses about the protection of traditional knowledge in international law, which is comparing the draft WIPO/GRTKF/IC/9/5 with the rules in the CBD, TRIPS, and the bill PTEBT that can cater the justice of the economic rights and the justice in terms of property rights in traditional knowledge itself, also any efforts that can be taken by the government of Indonesia to promote the international protection of traditional knowledge. The discussion refers to the comparison among the four regulations that corespond to the regulation of traditional knowledge also the discussion of the steps taken by the government of Indonesia to promote the international protection of traditional knowledge through international organization, especially WIPO, ICTSD, SC and LMCM-GRTKF. This study uses a qualitative descriptive method. The result of this research show that the rules of traditional knowledge in WIPO/GRTKF/IC/9/5, CBD, TRIPS and RUU PTEBT through the approach of the sense of economic justice and the sense of justice for the rights of indigenous people's traditional knowledge are still far from an ideal rule for the protection of traditional knowledge. Furthermore, the result also shows that the efforts that can be taken by the government of Indonesia to promote the international protection of traditional knowledge is through the international institutions that are committed in terms of protection of traditional knowledge, namely: WIPO, ICTSD, SC and LMCM-GRTKF. |