Kita semna mengetahui bahwa globalisasi tefah menghantarkanhubungan antar negara, antar organisasi, pelaku ekonomi, daninteraksi diantara mereka. Seperti yang telah dinyatakan dalamjudal secara garis besar artikel ini sangat mempunyai pengaruhdan menantang pada saat yang bersamaan mendorong parapraktisi hukum di Indonesia untuk mengambil bagian yang lebihnyata dalam forum-forum internasional pada perkembangan diabad-21 ini. Walaupun peranan praktisi hukum tidak terlaludominan sebagai kansekuensi lemahnya sistem hukum diIndonesia, naman mereka harus siap menghodapi masalah-masalah yang timbul sebagai konsekwensi dari glabalisasi danperkembangan organisasi internasianal, seperti WTO. ASEANFree Trade, dan lain-lain. Bidang keahiian praktisi hokum dalammemasuki abad baru tidak hanya memerlukan penguasaankeahlian yang baik, pengetahuan, dan etika, masalah-masalahdalam negeri tapi juga perlu diperluas ke lingkup internasionaluntuk memperkuat dirinya agar sejajar dengan para praktisihukum asing dan untuk membawa kepentingan nasianal dalamsetiap perundingan yang berhadapan dengan pihak asing |