Terobsesf oleh keinginan yang menggebu-gebu untuk region kedaiam sistem perekonomian liberal, (ironisnya) selama lebihdari tiga dasawarsa dibawah cengkeraman penguasa-penguasa otoriter, oleh pihak eksekutif dan legislatif diIndonesia dirurmuskan kebijakaan dan produk-produk hukumyang mengacu kepada liberalisasi di bidang perdagangan.Tindakan tersebut dilakukan dengan mengabaikan strukturdan budaya masyarakat Indonesia yang dari generasi kegenerasi lebih diwarnai nilai spirituil daripada materiil. Padasaat di dalam masyarakat dibutuhkan transformasi hukum,oleh penguasa dipaksakan transplantasi hukum. Akibatnyatimbul ketidaikpastian hukum di negara ini karena terdapatjurang yang dalam antara peraturan perundang-undanganyang ada dengan sikap-tindak warga masyarakat yangmengacu pada sistem nilai yang bukan hanya berbeda, tetapibahkan bertenrangan dalam kehidupan sehari-hari. Kondisiinilah yang menjadi lanan subur bagi tumbuh danberkembangnya praktek-praktek kolusi. korupsi dan nepotisme(KKN). KKN tidak terbatas dikalangan rezim penguasa dansebagian elit pengusaha, terapi merebak juga di lingkunganlegislatif, yudikatif dan terutama di kalangan aparat penegakhukum. Praktek-praktek ini telah menyeret dan masihmenjerumuskan nasib bangsa Indonesia ke dalam malapetakakrisis multi-dimensi yang tiada bandingnya. |