Tesis ini membahas tentang sengketa lahan serta penyelesaiaannya atas tanah Hak Guna Usaha antara Kelompok Tani Gotong Royong dengan PT. Sekar Bumi Alam lestari pada lahan seluas 341,5 ha di dusun rumah tiga desa kota garo kecamatan tapung hilir. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Pada bulan Juli tahun 2008, terjadi permasalahan antara kelompok tani Gotong Royong dengan perusahaan perkebunan PT. Sekar Bumi Alam Lestari dimana areal yang ditempati Kelompok Tani Gotong Royong termasuk ke dalam areal yang akan dikelola oleh PT. Sekar Bumi Lestari berdasarkan izin Hak Guna Usaha yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 36/Hak Guna Usaha/BPN/1994. Terhitung sejak bulan Agustus 2008, kelompok tani Gotong Royong tidak bisa lagi mengelola lahannya yang seluas 341, 5 hektar tersebut dikarenakan adanya penjagaan ketat dan pemblokiran lahan tersebut oleh pihak keamanan PT. Sekar Bumi Alam Lestari sehingga terjadilah konflik yang menimbulkan sengketa lahan antara Kelompok Tani Gotong Royong dengan perusahaan perkebunan PT. Sekar Bumi Alam Lestari. This thesis discusses about land disputes and the resolution between Kelompok Tani Gotong Royong and PT. Sekar Bumi Alam Lestari plantation company in an area of 341.5 hectares in Dusun Rumah Tiga, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. This research uses qualitative approach and descriptive design to analyze all aspects related to the case. In July of 2008, there was problem between Kelompok Tani Gotong Royong and PT. Sekar Bumi Alam Lestari plantation company where the area occupied by the Kelompok Tani Gotong Royong belong to the area to be managed by PT. Sekar Bumi Lestari with cultivation rights title issued by the Minister of Forestry of the Republic of Indonesia through the Decree of the Minister of Agrarian Affairs / Head of National Land Agency No. 36/Hak Guna Usaha/BPN/1994. Starting from August 2008, Kelompok Tani Gotong Royong can no longer managed an area of 341,5 hectares because of strict safeguards and land blockade by security of PT . Sekar Bumi Alam Lestari plantation company. That situation triggered conflict that led to land disputes between Kelompok Tani Gotong Royong and PT. Sekar Bumi Alam Lestari plantation company. |