Doha development agenda negotiations on agricultural sector
Asianto Sinambela (Jurnal Hukum Internasional: Indonesian Journal of International Law, 2007)
|
Ketika Putaran Doha resmi dibuka di Doha, Qatar pada November 2001. Negara anggota WTO menyetujui putaran ini dinamakan ?Doha Development Agenda" (DDA). Sebagian besar Negara berkembang berpendapat bahwa putaran perundingan perdagangan sebelumnya telah menciptakan aturan-aturan yang hanya menguntungkan Negara-negara maju yang berpendapatan tinggi dan mendominasi perdagangan global saat ini. Tulisan ini menyajikan informasi-informasi pada perkembangan perundingan dalam DDA di bidang pertanian, Dalam rangka meningkarkan reformasi pertanian guna memperoleh sistem perdagangan global yang lebih adil dan sederajat, tulisan ini memberikan gambaran proposal dan posisi yang ditunjukkan oleh Negara-negara berkembang dolam perundingan-perundingan WTO dalam 3 pilar permalahan, yaitu akses pasar (market access), dukungan dalam negeri (domestic support, dan subsidi ekspor (export subsidies). |
|
No. Panggil : | JHII-4-3-Apr2007-467 |
Entri utama-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Jurnal Hukum Internasional: Indonesian Journal of International Law, 2007 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | urnal Hukum Internasional: Indonesian Journal of International Law |
Volume : | Vol. 4 No. 3 April 2007 : 467-480 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 4 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
JHII-4-3-Apr2007-467 | 03-20-332432311 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20302230 |