Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional atau lnternationalCriminal Court (ICC) merupakan perwujudan terpendam setelah 50tahun digelarnya Mahkamah Militer Internasional pada 1946.Sungguhpun Mahkamah menghadapi sejumlah rintangan daribeberapa negara besar namun mereka telah menjalankan fungsinyadalam penegakkan keadilan internasional terhadap kejahatanserius hak asasi manusia (IMM) sebagaimana dikenal dalamhukum internasional. Saat ini, Mahkamah mengadili kasus diRepubiik Demokratik Kongo dan beberapa kasus lainnya pada sesiPre-Triai\l Chamber. Secara fakta, banyak peserta Statuta Roma1998 merupakan negara pelanggar HAM Negara-negara sepertiRepublic Demokratic Kongo, Uganda, Republik Afrika Tengah danColombia merupakan Negara pihak dalam Statuta Roma 1998namun memiliki permasalahan terhadap pelanggaran HAM didalam negeri mereka. Dibandingkan dengan indonesia yang bukannegara peserta akan tetapi memiliki permasalahan yang sama.Indonesia sendiri berniat untuk menjadi pihak dalam Statuta Roma1998 pada 2008. Tulisan ini menjelaskan bagaimana reaksi negarakhususnya yang sedang menghadapi konflik bersenjata internalserta dalam masa transisi-baik telah menjadi pihak maupunbelum dengan perkembangan baru dalam hukum internasionalkhususnya HAM. Penulis menggunakan teori dari AndrewMoravcsik dalam artikelnya The Origins of Human Rights Regimes:Democratic Delegations in Postwar Europe, dimana negara-negaratersebar berada dalam fase tradisional menuju demokrasi danmencoba untuk "lock in" dengan hukum internasional. Dengancara inilah menurut Moravesik negara tersebut tidak dapat kembalipada masa otoritarian. |