Hukum keagenan memainkan peranan penting di dalam transaksi-transaksi komersial, khususnya dalam perusahaan modern, yang menurut hukum, dianggap memiliki pribadi dan dapat mengadakan transaksi atas namanya sendiri. Bahkan dengan individu sekalipun, seringkali dianggap lebih mudah bila bertransaksi melalui pihak perantara. Dengan demikian, banyak transaksi komersial sehari-hari yang dilakukan melalui pihak perantara yang dalam hal ini bertindak dalam lingkup kewenangan yang diberikan kepadanya baik secara tegas maupun tersirat. Pihak yang bertindak atas nama pihak lainnya disebut agen dan akibat hukum dari tindakan yang dilakukan oleh agen adalah pihak untuk siapa ia bertindak, akan terikat oleh tindakannya tersebut dan dapat menimbulkan kewajiban hukum kepada pihak ketiga yang berurusan dengan agennya. Dengan demikian, hukum keagenan dapat memperluas pribadi hukum dari suatu individu. Agen dalam melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga, kedudukannya adalah merupakan kuasa prinsipal. Agen sebagai perantara umumnya tidak menimbulkan tanggung jawab apapun kepada pihak ketiga berdasarkan perjanjian yang diadakan. Namun demikian, agen mungkin saja mengadakan perjanjian atas nama prinsipal tetapi untuk keuntungan agen juga. Seharusnya dengan adanya asas kebebasan berkontrak tersebut, posisi kedua belah pihak adalah sama dan sederajat. Namun, dalam praktek sebenarnya kedua pihak tidak dalam posisi yang seimbang. The law of agency plays an important role in commercial transactions, particularly in the modern enterprise, which by law, be deemed to have personal and transactions in its own name. Even with individual ones, are often considered more convenient to transaction through intermediaries. Thus, many commercial transactions are conducted daily through intermediaries that in this case acted within the scope of authority given to him either expressly or implied. Person acting on behalf of another party called the agent and the legal consequences of actions taken by the agent is the party for whom he acts, will be bound by these actions and may cause legal liability to third parties who deal with agents. Thus, the law of agency to expand the personal law of an individual. Agents in legal actions by third parties, its place is a power of principals. Agent as an intermediary generally does not cause any liability to third parties under the agreement held. However, the agent may have entered into agreements on behalf of the principals but also for the benefit agent. Should be with the principle of freedom of contract, the position of both parties are the same and equal. However, in actual practice the two parties are not in a equal position. |