ABSTRAK Perusahaan pembiayaan sebagai salah satu lembaga keuangan non bank saat inimemegang peranan penting dan strategis dalam memajukan perekonomian negaradan membantu kegiatan ekonomi masyarakat. Jenis-jenis perusahaan pembiayaanadalah sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan usaha kartukredit. Kegiatan perusahaan pembiayaan lebih menekankan pada fungsipembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidakmenarik dana secara langsung dari masyarakat. Seiring dengan semakincanggihnya tindak pidana pencucian yang memiliki jaringan internasional danlintas batas negara, perusahaan pembiayaan dapat dijadikan salah satu sarana dansasaran tindak pidana pencucian uang. Untuk mencegah perusahaan pembiayaandijadikan sasaran tindak pidana pencucian uang, maka salah satu cara yangditempuh ialah dengan penerapan prinsip mengenal nasabah. Prinsip mengenalnasabah yang pada awalnya lebih popular dikenal dalam perbankan, dimaksudkanuntuk mengenal karakteristik dan profil serta risiko dari nasabah perusahaanpembiayaan dalam setiap transaksi pembiayaan. Prinsip mengenal nasabah padaperusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan Ketua BAPEPAM LK Nomor:PER-05/BL/2011. Pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah pada setiapperusahaan pembiayaan membawa konsekuensi pada penetapan kebijakan danprosedur yang berkaitan dengan transaksi pembiayaan. Penerapan prinsipmengenal nasabah di perusahaan pembiayaan belum dilakukan maksimalsebagaimana dalam perbankan sehingga masih dibutuhkan pelatihan bagi setiapkaryawan perusahaan pembiayaan mengenai prinsip mengenal nasabah padaperusahaan pembiayaan. ABSTRACT The finance company as one of non-bank financial institution currently holds animportant and strategic role in enhancing the country?s economy and helps theeconomic activity of community. The types of finance companies are leasing,factoring, consumer finance company, and credit card financing value. The mainactivity of finance company emphasis on the financing function of providingfunds or capital goods by not withdraws funds directly from the community.Along with the increasing sophistication of money laundering which has aninternational network and cross-border, the finance company may be one of themeans and objectives of money laundering. To prevent finance company beingtargeted money laundering, the Know Your Customer principle shall be applied.Know Your Customer principle which previously more popular in banks intendedto know the characteristics and profiles as well as risks of customers of financecompany in each financial transaction. Know Your Customer principle in financecompany is regulated in Regulation of Head of BAPEPAM LK No: PER-05/BL/2011. The implementation of Know Your Customer principle applicationin finance company has consequences on stipulation of policies and procedureswith regard to financial transaction of customer. The application of Know YourCustomer principle in finance company has not yet implemented to its fullpotential as in banks that still requires training related to Know Your Customerprinciple for each employee of finance company. |