ABSTRAK Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat cepat pada semua bidang,perkembangan dimaksud terutama dibidang ekonomi, keuangan, danperdagangan yang akan memberikan dampak pula terhadap hukum tidak satupun negara yang menutup diri, termasuk Negara Indonesia sebagai anggotamasyarakat internasional. Negara Indonesia sebagai anggota masyarakatinternasional telah meratifikasi konvensi internasional, salah satunya adalahInternational Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasionaltentang Hak Sipil dan Politik), artinya mengesahkan dan mengundangkankovenan internasional tentang Hak Sipil dan Politik ke dalam hukum nasionalnyadengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005. Bahwaselanjutnya juga Negara Indonesia adalah negara hukum, yang mempunyaikewajiban perlindungan hak asasi manusia dalam menjalankan kekuasaannya,melalui konstitusinya yang diatur pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar1945, melalui Undang-Undang yang diatur pasal 32 Undang-Undang tentangHak Asasi Manusia dan melalui 3 (tiga) pertimbangan Putusan MahkamahKonstitusi yaitu, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor006/PUU-I/2003 tertanggal 30 Maret 2004, Putusan Mahkamah KonstitusiNomor: 012-016-019/PUU-IV/2006 tertanggal 19 Desember 2006 dan PutusanMahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-VIII/2010 tertanggal 24Februari 2011 telah melindungi hak privasi yang merupakan hak asasi manusiawarganegara Indonesia, namun pelaksanaan perlindungan hak privasi dalamhukum nasional di Indonesia secara pratiknya masih terdapat konflik, khususnyadikaitkan dengan pratek penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegakhukum dan atau aparat negara yang lain khususnya dikaitkan dengan prosespenyadapan dalam kepentingan penegakan hukum dan kepentingan intelijennegara. Oleh karena dari kesepuluh undang-undang yang mengatur kewenanganpenyadapan tersebut pengaturannya bersifat umum dan sektoral, serta tidaksecara jelas, terang dan tegas mengatur mengenai tata cara, mekanismepemantauan pelaksanaan penyadapan bahkan tidak mengatur mekanismekomplain yang secara khusus disediakan untuk warganegara yang merasadirugikan atas pelaksanaan penyadapan tersebut. Maka dikuatirkan akanmelanggar hak privasi yang merupakan dasar dari perlindungan hak asasimanusia. ABSTRACT Development of science and technology is fast on all fronts, especially in the fieldis the development of economic, financial, and trade that will give effect to thelaw also states that none of them shut down, including the State of Indonesia as amember of the international community. State of Indonesia as a member of theinternational community has ratified international conventions, one of which isthe International Covenant On Civil And Political Rights, that passed and enactedinternational covenants on Civil and Political Rights into domestic law by the ActRepublic of Indonesia Number 12 of 2005. Furthermore state that Indonesia is acountry of law, which has the protection of human rights obligations in the runrule, governed by its constitution Article 28 Paragraph G (1) of the Constitution of1945, through Act that regulated article 32 of Law on the Right Human Rightsand through three (3) consideration of the Constitutional Court, Decision of theConstitutional Court of the Republic of Indonesia Number 006/PUU-I/2003 datedMarch 30, 2004, the Constitutional Court Decision No. 19 dated 012-016-019/PUU-IV/2006 December 2006 and Decision of the Constitutional Court ofthe Republic of Indonesia Number 5/PUU-VIII/2010 dated February 24, 2011 hasbeen protecting the privacy rights of a citizen of Indonesia human rights, butimplementation of the protection of privacy rights in national laws in Indonesiaare practical there are conflicts, particularly associated with practical conductedby law enforcement officers or law enforcement and other state officials,especially associated with the process of tapping the interests of law enforcementand intelligence interests of the state. Because of the ten laws governingwiretapping authority is general and sector arrangements, and not as clear, brightand clear set of procedures, implementation of monitoring mechanisms do noteven regulate wiretapping complaint mechanisms that are specifically providedfor citizens who feel aggrieved over implementation of these intercepts. Then theconcern would violate the privacy rights that are the foundation of human rightsprotection. |