ABSTRAK Program komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pelanggaran Hak Cipta padaprogram komputer bisa bermacam-macam, salah satunya adalah penggunaanperbanyakan program komputer tanpa izin yang dilakukan oleh Pengguna Akhir(end user). Berdasarkan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002Tentang Hak Cipta, Pelanggaran atas tindakan tersebut dapat diancam dengansanksi pidana. TRIP?s mengamanatkan dalam Pasal 61, negara anggota wajibmenerapkan sanksi pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta dalam hal Copyrightpiracy pada skala komersial (commercial scale) tertentu. Pada Undang-UndangHak Cipta Indonesia tidak memberikan ambang batas skala komersial dalampemberian sanksi pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:Bagaimanakah kesesuaian kriminalisasi pelanggaran Hak Cipta di Indonesiakhusus terhadap perbanyakan penggunaan program komputer tanpa izin, dengantujuan perlindungan Hak Cipta di Indonesia, dan Bagaimanakah ketentuanpemidanaan yang diamanatkan oleh konvensi internasional terkait hak cipta yangberkaitan dengan program komputer berikut penerimaannya dalam hukum HakCipta nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah: Mengetahui kesesuaiankriminalisasi pelanggaran Hak Cipta di Indonesia khusus terhadap perbanyakanpenggunaan program komputer, dengan tujuan perlindungan Hak Cipta diIndonesia, dan Mengetahui tentang ketentuan pemidanaan yang diamanatkan olehkonvensi internasional terkait hak cipta yang berkaitan dengan program komputerberikut penerimaannya dalam hukum Hak Cipta nasional. Peneliti menggunakanmetode penelitian pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian inimenyimpulkan bahwa kriminalisasi terhadap perbanyakan penggunaan programkomputer tanpa izin tidak sesuai dengan perlindungan Hak Cipta, dan KonvensiInternasional tidak mengamanatkan untuk melakukan kriminalisasi terhadapseluruh pelanggaran Hak Cipta. Selain itu konvensi internasional yang berkaitandengan Hak Cipta memberikan batasan harus ada commercial scale dalam halterjadi copyright piracy. ABSTRACT The computer program is one of the creations are protected under Law No. 19 of2002 on Copyright. Copyright Infringement on the computer program can vary,one of which is the use of a computer program without permission multiplicationby End Users. Pursuant to Article 72 paragraph (3) of Law No. 19 of 2002 onCopyright, Violations of the act was punishable by criminal sanctions. TRIP'smandate under Article 61, Member States must apply criminal sanctions in theCopyright Act in terms Copyright piracy on a commercial scale. In the IndonesiaCopyright law does not provide a threshold on a commercial scale in theprovision of criminal sanctions. Problems in this research is: How is thesuitability of the criminalization of infringement of copyright in Indonesia againstthe use of computer program reproduction without permission, with the aim ofCopyright protection in Indonesia, and How is mandated by the sentencingprovisions of relevant international conventions relating to copyright a computerprogram following receipt Copyright law in the national. The purpose of thisresearch is: Knowing the suitability of the criminalization of infringement ofcopyright in Indonesia against the use of computer program reproduction withoutpermission, with the aim of Copyright protection in Indonesia, and Knowing ofthe sentencing provisions mandated by the relevant international conventionsrelating to copyright a computer program following its acceptance in nationalCopyright laws. Researcher use a conceptual approach to research methods. Thisresearch concluded that the criminalization of the reproduction of the use of acomputer program without a license incompatible with the protection ofCopyright, and did not mandate the International Convention for thecriminalization of the entire infringement of copyright. Besides internationalconventions relating to Copyrights provide limits should exist in the eventcommercial scale of copyright piracy. |