Perlindungan merek terkenal untuk barang-barang tidak sejenis di Indonesia (studi kasus Morgan, Sunkist, dan Spy)
Latifah;
Cita Citrawinda, examiner; Rosa Agustina, examiner; Tri Hayati, examiner
([Publisher not identified]
, 2012)
|
ABSTRAK Kekosongan hukum Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001tentang Merek merupakan ketentuan yang rentan menimbulkan masalahsehingga harus segera ditetapkan oleh pemerintah. Muculnya berbagai masalahmerek terkenal jauh sebelum undang-undang ini berlaku juga disebabkan olehkekosongan hukum Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1992 tentang Merekkarena Pasal tersebut mengamanatkan lahirnya sebuah Peraturan Pemerintahyang mengatur tentang perlindungan merek terkenal terhadap barang dan ataujasa yang tidak sejenis. Akibatnya, pengertian dan kriteria merek terkenal sertapengertian dan penjelasan lebih lanjut mengenai barang dan jasa tidak sejenisapakah mencakup barang-barang yang berbeda kelas barang belum dapatdiketahui secara pasti dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Alasannyakarena untuk menentukan keterkenalan suatu merek sangat tergantung padapenilaian Hakim yang memeriksa sengketa tersebut. Padahal sistem Peradilan diIndonesia tidak menganut azas precedent dimana Hakim tidak diharuskan untukmengikuti putusan-putusan Hakim sebelumnya bahkan untuk sengketa yang sama atau mirip. Walaupun bangsa Indonesia tunduk kepada instrumen internasional seperti (The Paris Convention for the Protection of IndustrialProperty/Konvensi Paris) dan (Agreement on Trade Related Aspects ofIntellectual Property Rghts, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs),tetapi semua ketentuan yang terdapat didalamnya juga tidak memberikanpengertian yang jelas dan lengkap mengenai perlindungan terhadap barang yangtidak sejenis. Ketentuan ini juga memberikan kebebasan kepada setiap negaraanggota untuk menetapkan dan mengatur keterkenalan suatu merek di negaranyamasing-masingg. Oleh sebab itu, penentuan keterkenalan suatu merek padaakhirnya tetap diserahkan kepada Majelis Hakim maupun Direktorat JenderalHKI. Ketentuan Pasal 16 ayat (3) TRIPs yang menerapkan Pasal 6 Bis KonvensiParis secara mutatis mutandis dapat diartikan sebagai perluasan perlindunganhukum Hak Atas Merek Terkenal untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis. |
|
No. Panggil : | T30679 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2012 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 92 pages ; 28 cm. + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T30679 | 15-18-991595650 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20303771 |