ABSTRAK Pemberian suaka telah lama menjadi perhatian dan telah dipraktikkan oleh negaranegarakhususnya oleh negara-negara Amerika Latin. Di mana praktik pemberiansuaka ini merupakan refleksi dari kedaulatan yang dimiliki oleh negara dalammemberi perlindungan kepada warga negara asing yang memintanya. Pemberiansuaka ini dibagi menjadi dua, yaitu suaka teritorial dan suaka diplomatik, di manaperbedaan keduanya hanyalah masalah tempat pemberian suaka. Pemberian suakateritorial dilakukan di dalam wilayah negara pemberi suaka, sedangkan suakadiplomatik diberikan di dalam gedung perwakilan diplomatik negara pemberi suaka,di mana secara de facto berada di luar wilayah negara pemberi suaka.Peraturan internasional suaka yang tidak secara tegas menyatakan batasan-batasanpemberian suaka dan belum bersifat universal dan masih didasarkan kepada kebijakannegara yang bersangkutan semata berdasarkan kebiasaan internasional menyebabkanbanyaknya permasalahan yang ditimbulkan dari praktik pemberian suaka, diantaranya anggapan bahwa pemberian suaka merupakan tindakan yang tidakbersahabat dan tindakan intervensi. Pemberian suaka yang didasarkan pada kebijakandirasakan bersifat sangat politis, bukan merupakan suatu keharusan dalam melindungihak asasi manusia sehingga pemberian suaka ini terkadang bersifat subjektif, bukandidasarkan kepada kewajiban internasional suatu negara dengan memberikannyakepada seseorang yang berdasarkan hukum internasional layak diberikan suaka.Pemberian suaka telah lama menjadi perhatian dan telah dipraktikkan oleh negaranegarakhususnya oleh negara-negara Amerika Latin. Di mana praktik pemberiansuaka ini merupakan refleksi dari kedaulatan yang dimiliki oleh negara dalammemberi perlindungan kepada warga negara asing yang memintanya. Pemberiansuaka ini dibagi menjadi dua, yaitu suaka teritorial dan suaka diplomatik, di manaperbedaan keduanya hanyalah masalah tempat pemberian suaka. Pemberian suakateritorial dilakukan di dalam wilayah negara pemberi suaka, sedangkan suakadiplomatik diberikan di dalam gedung perwakilan diplomatik negara pemberi suaka,di mana secara de facto berada di luar wilayah negara pemberi suaka.Persoalan lainnya terkait praktik pemberian suaka terjadi apabila suaka diberikan didalam gedung perwakilan diplomatik, di mana secara de facto berada di luar wilayahnegara pemberi suaka. Permasalahan yang mendasar adalah sejauh mana kekebalanyang dimiliki oleh gedung perwakilan diplomatik di dalam praktik pemberian suaka,apakah mutlak atau tidak dan bagaimana hukum internasional mengatur mengenaipemberian suaka di dalam gedung perwakilan diplomatik. |