ABSTRAK Bahwa Desain Industri merupakan salah satu rezim di dalam Hak KekayaanIntelektual yang memberikan hak monopoli kepada pendesain sebagai rewardterhadap suatu kreasi yang memiliki nilai estetis dan telah diterapkan dalamsebuah produk. Desain Industri sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (?UU Desain Industri?), mensyaratkanjika suatu desain harus memiliki kebaruan (novelty) pada saat pendaftarandilakukan. Dan mengenai syarat kebaruan (novelty) tersebut, mengacu pada Pasal2 ayat 1 dalam UU Desain Industri, menerangkan jika apa yang dimaksud dengankebaruan (novelty) adalah apabila pada tanggal penerimaan, desain tersebut tidaksama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya (vide Pasal 2 ayat 2 UUDesain Industri). Berdasarkan hal tersebut, timbul perdebatan mengenaipemahaman kata ?tidak sama? dalam menentukan kebaruan terhadap suatu DesainIndustri. Ketentuan ?tidak sama? ini telah menimbulkan adanya putusanpengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana intinya memutuskan jikaterhadap suatu desain yang memiliki perbedaan sedikit saja dengan desain yangtelah ada sebelumnya, maka desain tersebut dapat dianggap baru. Bertentangandengan putusan tersebut, terdapat putusan pengadilan lain yang juga telahberkekuatan hukum tetap, yang telah memutuskan jika suatu desain dapatdikategorikan baru jika memiliki perbedaan yang signifikan dengan desain yangtelah ada sebelumnya. Keberadaan 2 (dua) putusan yang telah berkekuatan hukumtetap ini telah menimbulkan inkonsistensi putusan yang berpotensi untukmenimbulkan ketidakpastian baik bagi pendesain yang kreasi desainnya telahdilindungi oleh Desain Industri maupun bagi Direktorat Jenderal Hak KekayaanIntelektual, Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia, dalam menentukankebaruan terhadap suatu desain. Bahwa dengan membandingkan syarat kebaruandalam perlindungan Desain Industri di Indonesia dengan syarat kebaruan dalamRegistered Design dan syarat orisinalitas dalam Unregistered Design di Inggrisserta konsep ?new or original? dan ?significantly differ? sebagaimana pada Article 25 dalam TRIPS Agreement yang telah diratifikasi oleh Indonesia berdasarkanUndang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishingthe World Trade Organization. Berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka dalampenelitian ini akan dibahas secara komprehensif mengenai konsep kebaruan dalamperlindungan Desain Industri di Indonesia dan sebab terjadinya inkonsistensi 2(dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta implikasinyaterhadap perkara lain yang serupa. ABSTRACT The Industrial Design is one of regime in Intellectual Property Right that grant amonopoly right to the designer as a reward for his/her creation which contain anaesthetic value and has applied to an article. Industrial design as regulate in LawNum. 31 Year 2000 concerning the Industrial Design (?Industrial Design Law?),required if a design has to be new (novel) when conducting the registration.Regarding to the said new requirement (novelty), refer to the Article 2 (1) inIndustrial Design Law, explained that a design is new (novel) if in the acceptancedate, the design is not the same with any disclosure which arise before (vide.Article 2 (2) in Industrial Design Law). Based on such matters, raise a controversyin understanding the word ?not the same? on determine novelty in a design. It iscreating inconsistence in the final and binding judgments, one decided that adesign new if such design not the same with the previous design, other decidedthat a design new if it significantly differ with the previous design. The potentialloss of such inconsistency has occur uncertain point for the designer and theDirectorate General of Intellectual Property Rights, Department of Justice andHuman Rights, in identify the new (novel) requirement in design. Comparing thenew (novel) requirement in Indonesia with the new (novel) requirement inEngland (Registered Design) and originality in Unregistered Design (also inEngland), as well the ?new or original? and ?significantly differ? concepts inTRIPS Agreement, Article 25, which has ratified by Indonesia through Law Num.7 Year 1994 concerning Agreement Establishing the World Trade Organization,the reason of the inconsistency occurrence can be answered. Based on suchmatters, this research will discuss comprehensively the concept of novelty inindustrial design and the occurrence of inconsistency judgments which has finaland binding, as well the implication of such matter to the similar future cases. |