ABSTRAKSkripsi ini membahas tanggung jawab Direksi atas pengendalian internal perusahaan dalam Perseroan Terbuka. Pengendalian internal berperan penting dalam menghasilkan informasi laporan keuangan yang handal. Standar atau peraturan perundang-undangan belum mengatur pengendalian internal perusahaan di sektor swasta secara terintegrasi dan tegas, termasuk di dalamnya bentuk pertanggungjawaban Direksi atas pengendalian internal perusahaan. Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.11 hanya mengatur kewajiban Direksi untuk membuat pernyataan yang menyatakan bahwa Direksi bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal dalam perusahaan. Sifat Perseroan Terbatas yang terbuka membawa konsekuensi kepada Direksi untuk menjalankan tugas fiduciary duty secara penuh dengan merencanakan dan memastikan bahwa sistem pengendalian internal perusahaan telah memadai. Dalam hal sistem pengendalian internal perusahaan tidak memadai maka Direksi bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang ditimbulkan oleh sistem pengendalian internal yang tidak memadai, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kelalaian yang dilakukan oleh karyawan. Dalam hal sistem pengendalian internal perusahaan telah memadai, namun terdapat kecurangan atau kelalaian yang dilakukan oleh karyawan sehingga menyebabkan Perseroan mengalami kerugian, maka tanggung jawab atas kerugian tersebut dapat dibebankan kepada karyawan tersebut maupun Direksi. Namun, jika Direksi yang bersangkutan berhasil menyakinkan hakim bahwa dirinya tidak bersalah atas informasi laporan keuangan yang tidak benar dan/atau menyesatkan dalam kaitannya dengan pengendalian internal perusahaan maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah karyawan yang melakukan kecurangan atau kelalaian dalam penyelenggaraan pengendalian internal. ABSTRACTThesis discussed about responsibility of the Board of Directors on internal control in public companies. Internal control is important to make information of financial statement reliable. The standard or regulation has not yet been set up internal control of companies in the private sector by integratedlly and forcefully, included a form of accountability of the Board of Directors on the company's internal controls. The Bapepam-LK regulation number VIII.G.11 only regulated the liability of the Board of Directors to make a statement that the Board of Directors responsible for internal control systems in the company. The nature of Public Company have carrying consequences for the Board of Directors to run a fiduciary duty in full by setting and ensuring that the internal control systems of the company have been adequate. In terms of internal control systems of the company are not adequate then the Board of Directors liable for any form of losses inflicted by the internal control system are inadequate, whether caused by fraud or negligence committed by employees. In terms of internal control systems of the company was adequate, but there are fraud or negligence committed by employees so as to cause the company suffered losses, these losses can be responsibility of the employees or the Board of Directors. However, if the Board of Directors manages to convince the judge that his innocence for information financial statement is improper and / or mislead in relation to internal control company then the who should be responsible is the employees who perform fraud or negligence in organizing internal control. |