ABSTRAK Tesis ini membahas mengenai analisis hukum terhadap perlindungan hukum bagitertanggung dalam kerjasama bancassurance. Bancassurance merupakan suatukerjasama yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi jiwa yang memasarkanproduk-produk asuransi dengan melakukan kerja sama dengan pihak bank.Menurut Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomar 2 Tahun 1992, penutupanasuransi atas objek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilihpenanggung, kecuali bagi program asuransi sosial, dengan memperhatikan dayatampung perusahaan asuransi di dalam negeri. Dalam praktiknya, hak tenanggungtersebut tidak diindahkan terutama oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung.Berangkat dari latar belakang tersebut, penulis akan meneliti apakah asaskebebasan memilih bagi penanggung sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 dilanggar dalam kerjasama bancassurance. Kemudianbagaimanakah perlindungan hukum bagi tertanggung dalam kerjasamabancassurance ditinjau dari hukum asuransi dan Undang-Undang No. 8 Tahun1999 tentang perlindungan konsumen. Serta bagaimanakah proses penyelesaiansengketa klaim asuransi dalam keljasama ,bansassurance. Penelitian tesis inimenggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-rmdangan dan bersifat analitis. Hasil penelitian yang didapat adalah meskipuntidak mengatur secara jelas untuk model distribusi yang lain, namun didalamSurat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tahun 2010 mengatur mengenaimengenai pemberian hak bagi tertanggung untuk memilih perusahaan asuransisebagai penanggungnya. Kemudian terdapat beberapa ketentuan didalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, KUHD, Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992, danKeputusan Menteri Keuangan No. 422 tahun 2003, yang rnelindungi kepentingantertanggung dalam kerjasama bancassurance. Serta penyelesaian sengketa klaimasuransi dalam kerjasama bancassurance dapat dilakukan melalui pengadilan ataumelalui BMAI yang dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu mediasi dan ajudikasi. Abstract This thesis discusses the legal analysis against legal protection for the insured inbancassuranee. Baneassuranee is a partnership committed by insurance companiesthat sell insurance produets in cooperation with the bank. According to Article 6paragraph (1) of Law No. 2 of 1992, insurance coverage over the object ofinsurance must be based on freedom of choice, except for social insuranceprograms, taking into account the capacity of insurance companies in the country.In practice, the right of the insured is not ignored, especially by the insurer. Basedon that background, the author will examine whether the principle of freedom ofchoice for the person in accordance with Article 6 paragraph (1) of Law No. 2 of1992 violated the baneassuranee. Then how is legal protection for the insured inbaneassuranee cooperation in terms of the insurance law and the Law No. 8 of1999 on consumer protection. And how the dispute resolution process insuranceclaims in bancassurance cooperation. This thesis research using normative legalresearch methods, the approach to legislation and analytical nature. The resultsobtained are not set up despite the clear for other forms of distribution, but in theCircular Letter of Bank Indonesia No. 12/35/DPNP year 2010 governs thegranting of rights to the insured to choose insurance company as an insurer. Thenthere are some provisions in the Act No. 8 year 1999, Commercial code (KitabUndang-Undang Hukum Dagang - KUHD), Government Regulation No. 73 year1992, and Minister of Finance Decree No. 422 year 2003, which protects theinterests of the insured in baneassuranee cooperation. And dispute settlement ofinsurance claims in baneassurance cooperation can be done through the courts orthrough BMAI conducted within 2 (two) phases, namely mediation andadjudication. |