Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : xv, 290 pages : illustration ; 30 cm. + Appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T30966 15-19-338498123 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20306102
 Abstrak
ABSTRAK
Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sifat final putusan Mahkamah Konstitusi ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yakni langsung memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Oleh karena itu, terkait dengan putusan pengujian konstitusionalitas undang-undang berlaku ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 60 UU MK, yaitu terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Namun dalam praktiknya terdapat beberapa ketentuan undang-undang yang diuji lebih dari sekali oleh Mahkamah Konstitusi. Bahkan, ada yang diputus berbeda dari putusan sebelumnya. Meski demikian, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi relatif bisa diterima oleh masyarakat. Hal ini menjadi menarik untuk diketahui, alasan hukum apa yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian kembali undang-undang yang pernah diuji serta metode penalaran hukum apa yang digunakan dalam putusan-putusannya. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, tesis ini menjelaskan dua hal. Pertama, alasan hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang yang sudah pernah diuji. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan alasan permohonan menjadi alasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menguji kembali undang-undang yang pernah diuji. Dalam tesis ini, perbedaan alasan permohonan diketahui melalui perbandingan antara perkara yang diputus terdahulu dengan perkara yang diputus kemudian. Kedua, metode penalaran hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang yang diuji lebih dari sekali. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menggunakan metode penalaran hukum yang tidak selalu sama dalam memutus perkara yang satu dengan perkara yang lain. Tesis ini memberikan perbandingan metode penalaran antara ketentuan yang diuji terdahulu dengan ketentuan yang diuji kemudian. Selain itu, diperbandingkan pula penggunaan masingmasing metode penalaran hukum terhadap perkara-perkara yang diuji dan diputus lebih dari sekali oleh Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan.
ABSTRACT
Constitutional Court is conferred with the Authority at the first and final level of which the decision is final to review law against the 1945 Constitution. The final nature of Constitutional Court Decision is confirmed in the Elucidation of Article 10 Paragraph (1) Law No. 24 Year 2003 on Constitutional Court (CC Law) which is legally binding after being announced and no other legal remedies can be pursued. Therefore, in relation to the decision on the constitutionality review of law article 60 of CC Law applies which says application for repeated review against material content of sub articles, articles, and/or parts of law which have been reviewed can not be re-filed. But in practice there are several provisions of law which are reviewed more than once by the Constitutional Court. Even some are decided differently from the previous ones. However, Constitutional Court decisions relatively can be accepted by the public. It becomes interesting to find out what legal reasons used by the Constitutional Court in conducting re-review of laws which have been previously examined and what methods of legal reasoning applied in its decisions. Through juridical normative research method with comparative approach, this thesis explains two things. First, legal reasons used by the Constitutional Court in revieweing a law that has been previously examined. The result of this research shows that the diffrence in the reasons of the petition serves as legal reasons for the Constitutional Court to review again the law that has been reviewed. In this thesis, the different reasons of the petition are identified by comparing the cases decided earlier and the ones decided later. Second, methods of legal reasoning of the Constitutional Court decision in the review of law that has been formerly examined. Result of this research denotes that Constitutional Court applied methods of legal reasoning which are not always the same in deciding one case and another. This thesis provides comparison of methods of reasoning between legal provisions reviewed earlier and the ones reviewed later. Besides, the application of each method of legal reasoning in cases reviewed and decided more than once by the Constitutional Court as a whole is also compared.