Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan dan Kuasa merupakan suatu perjanjian tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian kredit. Pada umumnya suatu perjanjian hutang-piutang selalu diikuti dengan pemberian jaminan, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, yang mana benda jaminan tersebut bisa milik pribadi si yang berhutang, bisa juga milik pihak lain yang diberikan dengan kuasa. Dalam hal ini tentu saja Notaris sebagai pejabat umum yang berhak membuat akta otentik sangat bertanggungjawab terhadap setiap akta yang dibuatnya. Jika dalam pembuatan akta tersebut terdapat kekeliruan atau ketidakhati-hatian yang dilakukan oleh Notaris, bagaimana kekuatan pembuktian akta itu serta perlindungan hukum para pihak dalam akta ? bagaimana tanggung jawab Notaris atas tindakan yang dapat menimbulkan kerugian tersebut ?. Di dalam penelitian ini dibahas mengenai tanggung jawab, perlindungan hukum para pihak dalam akta, serta upaya yang dapat Notaris lakukan dalam menghadapi hambatan yang timbul dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat preskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris harus selalu memperhatikan asas-asas dan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang serta kode etik profesi. Berkaitan dengan Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan dan Kuasa yang dibuat di hadapan Notaris X, maka dapat dibuatkan Berita Acara Pembetulan atas kesalahan pengetikan yang Notaris X lakukan, sebagai salah satu solusinya. Debt Promissory Deed With Collateral and Power of Attorney is an additional agreement (accessoir) from its principal agreement, which is the credit agreement. Generally, a debt-receivable agreement is always followed by the provision of a guarantee, either moving objects or objects do not move, in which objects can guarantee that the borrower's personal property, may also belong to other parties provided by the authority. In this case, Notary as a public official who?s entitled to make an authentic deeds is responsible for every agreement he/she made. If there's a mistake in the deed which is made by carelessness of the notary, how far the strength of the evidence of the deed will affect their legal protection of the parties ? How the Notary can manage that loss ?. This research will discuss about the liability of the notary, legal protection for the parties of the deed, and efforts that Notary do in the face of any obstacles that arise in carrying out the duties and position. The method of this research is a prescriptive normative juridical analytically by using secondary data were analyzed qualitatively. Based on the research and the analysis that has been indulged, in carrying out notary office must always pay attention to the principles and provisions contained in legislation and professional codes of ethics. Related to Debt Promissory Deed With Collateral and Power of Attorney signed before Notary X, for clerical errors which Notary X did, then it can be corrected by making a Minutes of The Rectification, as one solution. |