Kesederhanaan dalam undang-undang pajak penghasilan 1983 (Suatu studi tentang pendapat wajib pajak di wilayah kantor inspeksi pajak Jakarta Barat Dua)
Sasongko Mulyo;
Safri Nurmantu, supervisor; Adi Warsidi, supervisor
(Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987)
|
Undang-undang perpajakan Nasional (khususnya Undang- undang Pajak Penghasilan) yang baru, mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1984 Kesulitan dalam pemahaman sistem perpajakan tersebut adalah wajar kiranya, sebab hal mi masih tergolong hal yang baru.Mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan dalam sistem perpajakan di Indonesia, merupakan ciri khusus, yaitu wajib pajak memperoleh kepercayaan untuk melaksanakan kegotong royongan nasional melalui sistem menghitung dan membayar sendiri pajak yang terhutang Dengan cara tersebut maka administrasi perpajakan dapat lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah dipahami Sistem ini lebih dikenal dengan sistem Self AssessmentSehubungan dengan itu, maka dilakukan upaya pembinaan dan penyuluhan yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak (Khususnya Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua) yang melaksanakan undang-undang perpajakan kepada para masyarakat wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannyaPemenuhan kewajiban tersebut misalnya antara lain kewajiban SPT ( Surat Pemberitahuan ), di mana wajib pajak mengisi dan menyampaikan sendiri jumlah pajak yang terhutang Selama wajib pajak mengisi SPT secara realistis benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan undang- undang perpajakan yang berlaku, maka pemeriksaan terhadap SPT tersebut tidak akan terjadi Bagaimanapun juga hasil yang dibuat berdasarkan perhitungan wajib pajak, akan selalu dibenarkan.Skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambaran atau uraian tentang kesederhanaan dalam undang-undang perpajakan yang baru (khususnya Pajak Penghasilan) di lapangan (dalam hal ini di wilayah Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua)Dari hasil penelitian yang dilakukan nampak bahwa dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dilaksanakan di wilayah Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua, menunjukkan adanya kesederhanaan dan kemudahan-kemudahan, dilihat dari segi pemenuhan kewajiban perpajakannyaUndang-undang Pajak Penghasilan itu sendiri yangterdiri dari 9 bab dan 36 pasal, cukup sederhana Akan tetapi peraturan " pelaksanaannya masih diperlukan penyempurnaan-penyempurnaan agar tidak menambah rumit Juga penyempurnaan tersebut dilakukan agar tidak ada salah penafsiran tentang isi undang-undang Pajak Penghasilan. |
S9842-Sasongko Mulyo.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 87 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-20-267901011 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20306694 |