Perbandingan perhitungan pajak, dan penerimaan pemerintah dari Migas atas Kontraktor berdasarkan SK Menkeu No.287/KMK.012/1978 dengan SK Menkeu No.458/KMK.012/1984: suatu studi kasus pada Kontraktor Production Sharing
Maria F. Setiawati;
B. Boediono, supervisor; Tafsir Nurchamid, supervisor
(Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988)
|
ABSTRAK Perbandingan Perhitungan Pajak, Dan Penerimaan Pemerintah Dan Migas Atas Kontraktor Berdasarkan SE Menkeu No. 267/KMK.012/1978 Dengan SK Menkeu No. 1458/KMK 012/1984 (Sutu Studi Kasus Pada Kontraktor Production Sharing). xi + 183 halaman, 19 tabel, 15 lampiran Daftar Kepustakaan 34 ( 1970 - 1986 ). Penerimaan dari minyak dan gas bumi, masih tetap dominan sebagai sumber dana untuk membiayai perbangunan Untuk itu perlu lebih ditingkatkan lagi penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi tersebut, terutama dari hasil migas Yang diperoleh pemerintah dan Kontrak Production Sharing , yaitu dalam bentuk pajak dan bagian hasil migas Pada saat ini pengenaan pajak yaitu Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty diatur berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang undang Pajak atas Bunga, Deviden can Royalty 1970 beserta peraturan pelaksanaanya yaitu Surat Keputusan Menteri keuangan No 267/ KNK 012/1978 Sehubungan dengan berlakunya Undang Pajak Penghasilam pada awal tahun 1984, didalam Ketentuan Peralihan Pasal. 33 ayat (3) disebutkan bahwa Penghasilan Lena Pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan gas sehubungan dengan Kontrak Production Sharing, Yang masih berlaku pada saat berlakuna undang undang ini dikenakan pajak berdasarkan. ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang undang pajak atas Bunga, De vlaen dan Royalty 1970 beserta SK Menkeu No 267, Untuk mengetahui penerimaan pemerintah dan migas mengalami peningkatan atau tidak, perlu dibandingkan berupa hasil migas yang dihitung berdasarkan SK Menkeu No. 267 dengan SK Menkeu No 458 Dengan demikian penelitian ini akan mencoba melihat penerapan dengan SK manakah yang lebih menguntungan bagi penerimaan pemerintah. Penelitian ini dilakukan melalui studi Perpustakaan sementara studi lapangan dilakukan pada Badan Koordinasi Kontraktor-Kontraktor Asing (BKKA) Pertamina dan pada Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak Direktorat Jenderal Moneter. Hasi1 penelitian menunjukkan bahwa penerimaan pemerintah dari migas yang dihitung berdasarkan SK Menkeu No 458 lebih besar dari pada SK Menkeu No 267 karena adanya perbedaan-perbedaan pada unsur biaya dan tarif pajak. |
S-Maria F. Setiawati.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 140 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-19-389381503 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20306759 |