ABSTRAK Tulisan ini hendak menggambarkan dan melihat bagaimana Potensi Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disingkat PBB) dalam rangka peningkatan penerimaan negara, serta upaya-upaya yang dilaksanakan oleh Direktorat. Jenderal Pajak untuk menggalakkan penerimaan pajak khususnya dari PBB. Potensi di sini adalah kekayaan negara yang ada pada masyarakat, yang masih dapat ditarik atau dipungut oleh pemerintah. Yang terpenting dalam hal ini adalah bagaimana pokok ketetapan pajak ditentukan agar jangan sampai mengurangi penghitungan jumlah pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Menurut hasil penelitian yang penulis lakukan, yaitu berdasarkan studi kepustakaan dan dari data yang penulis peroleh dari Dit.Jen Pajak, serta hasil wawancara yang penulis lakukan dengan pihak-pihak yang kompeten, menunjukkan bahwa potensi PBB, yang menggantikan tujuh jenis pajak yang lama, dapat diharapkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun demikian bukan berarti bahwa PBB ini sudah seratus persen dapat menunjang penerimaan negara, karena penulis masih melihat adanya hambatan atau kelemahan dalam prosedur pelaksanaannya, antara lain hambatan di bidang komunikasi, keterbatasan dana, dan lain sebagainya. Untuk itu pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderai Pajak, telah melakukan upaya-upaya untuk menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan tersebut, serta untuk meningkatkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan, yakni mengusahakan peningkatan potensi pajaknya, penyempurnaan prosedur pemungutan, penata usahaan; serta peningkatan koordinasi pelaksanaannya baik dengan unit-unit organisasi di bawahnya, maupun dengan instansi-instansi terkait lainnya. |