Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Dalam membentuk suatu keluarga bukan hanya komitmen yang diperlukan tetapi keyakinan beragama pun diperlukan. Namun pada kenyataannya dalam kehidupan masyarakat masih sering kita jumpai perkawinan yang tidak didasari pada satu agama melainkan mereka hanya berdasarkan cinta. Fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat indonesia bisa menimbulkan berbagai macam permasalahan dari segi hukum hukum seperti keabsahan perkawinan itu sendiri menurut undang-undang perkawinan, karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 1 tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, selain itu perkawinan beda agama juga menimbulkan suatu permasalahan yaitu masalah kewarisan terhadap anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai keabsahan perkawinan beda agama menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan juga mengenai kewarisan terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif serta jenis data adalah data primer melalui wawancara dan data sekunder dengan studi dokumen dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 adalah perkawinan yang sah, karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dari Pasal 2 ayat (1) dapat disimpulkan bahwa undang-undang perkawinan menyerahkan sahnya suatu perkawinan dari sudut agama, jika suatu agama memperbolehkan perkawinan beda agama maka perkawinan agama boleh dilakukan tetapi jika suatu agama melarang perkawinan beda agama maka melakukan tidak boleh melakukan perkawinan beda agama. dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa setiap agama di Indonesia melarang untuk melakukan perkawinan beda agama. Oleh karena itu, perkawinan beda agama adalah perkawinan yang tidak sah menurut undang-undang perkawinan. Serta akibat terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama terkait masalah kewarisan yaitu tidak ada hak kewarisan dari orang yang beda agama sehingga anak yang lahir dari perkawinan beda agama hanya bisa mendapatkan kewarisan memalui wasiat wajibah yang besarnya tidak boleh lebih dari 1/3. Marriage was a very deep and strong as a liaison between a man and a woman in the form of a family or household. In forming a family is not only necessary but a commitment that was required of religious belief. But in reality in people's lives are often encountered that marriage is not based on one religion, but they are only based on love. The phenomenon of interfaith marriages are prevalent in Indonesia could lead to a wide range of legal issues such as the validity of the marriage law itself by the laws of marriage, because according to Article 2 paragraph (1) of Law No 1 of 1974 legitimate marriage is a marriage performed according to religious laws and beliefs, other than that the marriage of different religions also raises an issue of the issue of inheritance of the children born of the marriage of different religions. Problems discussed in this thesis is about the validity of the marriage of different religions according to Law No. 1 of 1974 and also the inheritance of the children born of the marriage of different religions. The method used in this study is normative juridical and type of data is primary data through interviews and secondary data to study the document and literature studies. The results showed that inter-religious marriages under the Act No. 1 of 1974 is a valid marriage, because according to Article 2 paragraph (1) Marriage Law No. 1 of 1974 legitimate marriage is a marriage conducted according to the laws of each religion and confidence. Of Article 2 paragraph (1) it can be concluded that the law gave a legal marriage marriage from the point of religion, if a religion allows marriage then the marriage of different religions, but religion should be done if a religion forbids the marriage of different religions do not perform interfaith marriages . of the results of research conducted in Indonesia that every religion forbids to perform interfaith marriages. Therefore, marriage is a marriage of different religions that are not valid under the law of marriage. And due to the children born of the marriage of different religions inheritance related issues ie no inheritance rights of people of different religions so that children born of the marriage of different religions can only get the inheritance of wajibah that magnitude will not be more than 1/3. |