Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang medis, memungkinkan terobosan baru di bidang kesehatan. Setiap orang yang mengidap suatu penyakit yang menyerang organ dan atau jaringan tubuhnya kini memiliki harapan baru untuk dapat hidup dengan kehidupan yang lebih berkualitas. Begitu pula dengan seseorang yang telah meninggal dunia, dapat terus berbuat baik dengan menolong sesamanya melalui transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia. Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia ini perlu diatur dalam suatu peraturan tertentu karena sarat atas permasalahan hukum. Selayaknya hukum kesehatan, hukum transplantasi organ dan jaringan tubuh memiliki aspek hukum perdata, pidana, dan administrasi. Perbedaan ideologi, budaya, serta kepercayaan yang dianut oleh masing-masing negara menyebabkan perbedaan pengaturan transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia di negara yang satu dengan lainnya. Luasnya aspek hukum yang terdapat dalam transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia, membuat penulis membatasi pembahasan penulisan ini hanya mengenai aspek hukum perdatanya saja. Penulisan ini membahas tentang perbandingan pengaturan transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia di Indonesia dan Singapura ditinjau dari aspek hukum perdata beserta implikasi dari pengaturan tersebut. Perbedaan pengaturan transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia di negara-negara tersebut menyebabkan implikasi yang berbeda pula. Improving sciences and technologies in medical matters allow us to experience a new miracle. People who are dealing with end-stage organ failures can have a new hope of living in health and meaningful life. In other hand, a deceased people could still also do a favor for others in need by donating his organ or tissue with transplantation. Human organ and tissue transplant needs to be regulated in such regulation in order to maintaining legal issues it may cause. Like medical law, organ and tissue transplant also related with private law, criminal law, and administration law matters. The differences in ideology, cultural, and belief that hold by different countries, lead to a different regulations among countries, not only, but including regulations in human organ and tissue transplant. The wide range of legal aspects in regard with human organ and tissue transplant, require the writer to limit the writing of this paper. The purpose of this writing is to compare the regulations of organ and tissue transplantation in Indonesia and Singapore in terms of private law aspects. Furthermore, this writing is showing the reader about the implication of the different regulations of organ and tissue transplant in those countries. |