Skripsi ini membahas mengenai pencemaran laut yang bersumber dari darat (land-based sources) dan bagaimana hukum internasional dan beberapa negara di dunia mengatur mengenai perihal tersebut. Land-based sources merupakan sumber penyumbang pencemaran laut terbanyak dibandingkan dengan sumbersumber lainnya. Kandungan dari land-based sources sangat bervariasi, sehingga dibutuhkan pengaturan yang komprehensif untuk mencegah dan mengelolanya. Secara internasional, perjanjian multilateral pertama yang menyinggung permasalahan ini adalah UNCLOS 1982 yang mendorong negara-negara anggotanya untuk mengadopsi ketentuan-ketentuan hukum internasional untuk mencegah terjadinya pencemaran laut yang disebabkan oleh land-based sources. UNCLOS 1982 tidak memberikan pengaturan yang lebih spesifik terkait hal-hal apa saja yang termasuk ketentuan-ketentuan hukum internasional tersebut. Dalam perkembangannya, beberapa negara di Benua Eropa dan di wilayah Amerika Tengah telah melahirkan perjanjian regional terkait pencegahan pencemaran laut dari land-based sources. Perjanjian-perjanjian tersebut dilengkapi dengan aktivitas-aktivitas dan bahan-bahan apa saja yang menjadi ancaman terhadap lingkungan laut, sehingga dapat dijadikan pedoman di dalam pembuatan peraturan perundang-undangan nasional. Beberapa negara yang dijadikan acuan adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan Indonesia, dimana di keempat negara tersebut telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup komprehensif dalam mencegah terjadinya pencemaran laut dari land-based sources. Akan tetapi, negara-negara tersebut menemui kendala berupa kurangnya perhatian yang diberikan oleh pemerintah dalam menjalankan peraturan perundang-undangan tersebut, seperti kurangnya dana dan tenaga ahli. Peneliti juga menemukan beberapa contoh kasus terkait dengan land-based sources dan bagaimana prinsipprinsip hukum lingkungan internasional dapat digunakan untuk mencegah kasus itu dapat terjadi. Pada akhirnya, tetap dibutuhkan suatu perjanjian internasional dengan ruang lingkup yang sama luasnya dengan UNCLOS 1982, namun sama komprehensifnya dengan perjanjian-perjanjian regional yang dibuat oleh beberapa negara di Benua Eropa dan wilayah Amerika Tengah. This thesis is going to explain about marine pollution originating from land-based source and how international law and several countries in the world set about the subject. Land-based sources of marine pollution is the largest contributor to the sources compared to other sources. Land-based sources consist of variety of substances and activities, so it takes a comprehensive arrangements to prevent and manage this problem. Internationally, the first multilateral agreement pertaining to this problem is the 1982 UNCLOS that encourages its member states to adopt the provisions that?s being used internationally to prevent marine pollution caused by land-based sources. Unfortunately, 1982 UNCLOS does not provide more specific requirements on what is the provisions that?s being used internationally, so it can be adopted as guidelines in the creation of national legislation. Some countries are used as a references in this thesis, they are the United States, United Kingdom, France and Indonesia in which they all have adequate legislations to prevent marine pollution from land-based sources. However, these countries are encountering many obstacles to implement their legislation as their government lack of priorities to this problem by not giving enough fund and expertise that onto this problem. The researcher also found several examples of cases related to land-based sources and how the principles of international environmental law can be used to prevent these cases to happen. At the end, the researcher believes that the world needs an international agreement with the same broad scope of the 1982 UNCLOS, but also its comprehensive arrangements of some regional agreements made by several countries in Europe and Central American Region. |