Tesis ini membahas mengenai proses penyelesaian sengketa pajak di Indonesia melalui Mutual Agreement Procedure (MAP), keterkaitannya dengan proses Keberatan dan Banding serta pasal 16 dan 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan pengaruh dari diterbitkannya PER-48/PJ/2010 dan PP No 74 tahun 2011. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana proses implementasi dan aplikasi MAP di Indonesia sampai dengan saat ini dan kaitannya dengan ketentuan hukum pajak domestik yang berlaku. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa saat diterbitkannya PER-48/PJ/2010, Wajib Pajak tidak dapat menempuh dua jalur hukum secara bersamaan. Namun semenjak diterbitkannya PP No 74 tahun 2011, kemungkinan untuk menempuh dua jalur hukum yang bersamaan terbuka kembali bagi Wajib Pajak. Hal ini berarti memberikan kesempatan yang lebih besar bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa pajaknya dan mendapatkan keputusan yang diharapkan secara adil. This thesis discusses the tax dispute resolution process in Indonesia through the Mutual Agreement Procedure (MAP), its association with the Objections and Appeals as well as Articles 16 and 36 of the General Provisions and Tax Procedures (UU KUP) and the effect of the issuance of PER-48/PJ/2010 and PP No 74-2011. The approach of research is qualitative, while the method is descriptive. The purpose of this study is to investigate the process of implementation and application of MAP in Indonesia up to this time and its relation to the provisions of domestic tax law. This research concludes that according to PER-48/PJ/2010, the taxpayer can not take two legal channels simultaneously. However, since the issuance of PP No. 74 of 2011, now the taxpayer can take two legal channels simultaneously, which means providing a greater opportunity for taxpayers to resolve their tax disputes. |