Skripsi ini membahas dasar pertimbangan perubahan kebijakan pemotongan PPh pasal 21 kepada tenaga ahli dan permasalahan yang timbul dari perubahan kebijakan terhadap pemotongan PPh pasal 21 atas honorarium dokter sebagai tenaga ahli pada tahun 2009. Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif dan teknik analisis data kualitatif dengan desain deskriptif. Peneliti menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan pemerintah mengubah kebijakan pemotongan PPh pasal 21 kepada tenaga ahli untuk mengakomodir pasal 20 Undang-Undang Pajak Penghasilan agar tidak lagi terjadi Lebih Bayar atau Kurang Bayar yang besar ketika perhitungan pajak diakhir tahun. Adapun permasalahan-permasalan yang timbul pada tahun 2009 terdapat pada dua sisi. Pertama, sisi rumah sakit selaku pemotong pajak yaitu ketidakpastian ketentuan perhitungan pemotongan PPh pasal 21 kepada tenaga ahli dan kompleksitas administrasi. Kedua, sisi Dokter sebagai Wajib Pajak yaitu masih terjadinya Lebih Bayar ketika perhitungan pajak diakhir tahun sehingga berimplikasi timbulnya kekhawatiran akan dilakukannya pemeriksaan pajak. This thesis is delivered to criticize the main consideration of Income Tax article 21 policy change toward the personal professional income and its unexpected problem of the above change toward the doctors as professional worker within fiscal year 2009. This research used qualitative approach and qualitative methods in data analysis techniques which also used descriptive design. In the end, the researcher conclude that the main consideration to change the policy of Income tax article 21 was to accommodate the implementation of article 20 in order to avoid overpayment and less payment when computing tax burden in the end of fiscal year. The problems are occurred from both hospital point of view and tax payer point of view. As a tax withholder, the hospital has two problems, the uncertainty over the law of Income Tax article 21 policy change toward the personal professional income and administration complexity. As a tax payer, the doctors still have the overpayment in the end of fiscal year until have the impact appear worried will to do tax audit. |