Keberadaan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah mengatur tentang kepemilikan Hak Cipta atas suatu Ciptaan yang dibuat dalam suatu hubungan kerja atau berdasarkan pesanan dalam lingkup lembaga swasta. Akan tetapi, dalam Pasal ini hanya dinyatakan bahwa kepemilikan Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat di dalam suatu hubungan kerja, orang yang membuat Ciptaan tersebut dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua belah pihak. Pada pasal tersebut tidak dijelaskan apa yang menjadi hak pihak yang mempekerjakan Pencipta atau pihak yang memesan Ciptaan tersebut kepada Pencipta bila tidak terdapat suatu perjanjian pengalihan Hak Cipta. Dengan menggunakan metodologi hukum normatif, maka dapat dijabarkan hak-hak apa saja yang dimiliki oleh pihak yang mempekerjakan Pencipta dan hak-hak apa saja yang dimiliki oleh pihak yang memesan Ciptaan kepada Pencipta. Dalam hal tidak adanya perjanjian pengalihan Hak Cipta di dalam hubungan kerja, maka hak yang dimiliki oleh pihak yang mempekerjakan Pencipta (Perusahaan) adalah tetap dapat memiliki hak ekonomi atas Ciptaan tersebut. Sedangkan hak yang dimiliki oleh pihak yang memesan karya cipta kepada Pencipta adalah hak milik atas benda tersebut/kepemilikan terhadap fisik karya cipta. The existence of article 8 subsection (3) from Copyright Law No. 19 year 2002 has set about ownership right over a creation that is created on an employment relation or based on an order within the scope of private organizations. However, in this article just stated that the copyright ownership over Creations made in employment relationhip, a person who makes the Creation is considered to be the Creator and Copyright holder, unless another exchanged between the two parties. In article was not explained what is rightfully parties that employs creator or parties who ordered the creation of to the creator if there is no a copyright transfer agreement. By using normative law methodology, it can be elaborated all the rights that owned by the party who employ the Creator and all the rights that owned by a party who orders Creation. In the absence of copyright transfer agreement in employment relation, the party who employs the Creator still has the economic rights of the creations. Whereas the rights owned by the party who orders Creation is title to property. |