ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai perbedaan tender dan beauty contest. Beauty Contest sangatlah berbeda dengan tender sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Hal tersebut menyebabkan adanya perbedaan pendapat antara KPPU dengan para akademisi. Para akademisi menilai bahwa beauty contest bukanlah bagian dari Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999, dikarenakan beauty contest sifatnya yang subjektif. Namun KPPU berpendapat bahwa beauty contest termasuk ke dalam pengertian tender Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Pendapat KPPU ini dapat dilihat dalam Putusan No. 35/KPPU-I/2010 mengenai perkara Donggi-Senoro, dan Putusan No. 23/KPPU-L/2007 mengenai kasus Pembangunan Pasar Melawai Blok M. Dalam perkara-perkara tersebut, KPPU menggunakan ketentuan Pasal 22 Undangundang No. 5 Tahun 1999.Skripsi ini dibuat dengan metode penelitian yuridis normatif ini menyimpulkan bahwa beauty contest berbeda dengan tender terutama tender dalam Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tersebut, sehingga KPPU tidak berwenang dalam memutus perkara mengenai pencarian mitra kerja melalui konsep beauty contest. ABSTRACTThis thesis discusses about the differences between tender and beauty contest. Beauty Contest is very different from tender as referred to Article 22 of Act No. 5, 1999. This causes a difference of opinion between the Commission and the academics. The academics considered that the beauty contest is not part of Article 22 of Law. 5, 1999 about Competition Law, due to the subjective nature of beauty contest. However, the Commission for The Supervision of Business Competition (KPPU) believes that the beauty contest, including the tender within the meaning of Article 22 of Act No. 5, 1999. These KPPU's opinion can be found in Decision No. 35/KPPU-I/2010 on Donggi-Senoro case, and Decision No. 23/KPPU-L/2007 the case Melawai Market Development Block M. In these matters, the Commission uses the provisions of Article 22 of Law. 5, 1999.This thesis is made by the method of juridical normative study concluded that in contrast to the beauty contest and tender especially tender in Article 22 of Act No. 5, 1999, so the Commission is not authorized in deciding the case on searching partners through the concept of beauty contest. |