Skripsi ini membahas mengenai Asas Rebus Sic Stantibus sebagai alat untuk mengantisipasi perubahan keadaan secara fundamental serta penerapannya dalam kasus, dengan metode penelitian kepustakaan dan data pendukung tambahan berupa wawancara. Pada dasarnya para pihak dalam perjanjian tunduk pada sifat mengikat perjanjian (asas Pacta Sunt Servanda). Namun hal tersebut bukanlah hal yang bersifat mutlak. Dalam perkembangannya, asas Rebus Sic Stantibus menjelma kedalam berbagai istilah, seperti hardship dalam UNIDROIT Principles. Asas Rebus Sic Stantibus/hardship dapat dijadikan dasar penyesuaian ataupun pengakhiran perjanjian akibat perubahan keadaan fundamental selama memenuhi syarat-syarat maupun unsur-unsurnya. Indonesia sendiri tidak mengadopsi atau menerapkan asas Rebus Sic Stantibus melainkan hanya menerapkan force majeure (keadaan memaksa) dalam KUHPerdata untuk mengantisipasi ataupun menyelesaikan permasalahan akibat perubahan keadaan, meskipun secara beririsan memiliki kesamaan namun dalam beberapa hal kedua asas tersebut berbeda. Asas Rebus Sic Stantibus/hardship sangat diperlukan untuk mengantisipasi perubahan keadaan yang bersifat fundamental, terutama untuk perjanjian berjangka waktu panjang dan nilai investasi yang besar. This thesis explains about Rebus Sic Stantibus Principle as instrument to anticipate a fundamental change of circumtances and it application in the case, with use library research methods and additional supporting material such as interview. Basically, the parties have to obedient with the binding nature of agreement (Pacta Sunt Servanda Principle). But that isn't an absolute thing. During it development, Rebus Sic Stantibus Principle transformed into a variety of terms, such as hardship in UNIDROIT Principles. Hardship can be used as a basis adjustment or terminate of the agreement due to fundamental change of circumtances as long as fulfilled the terms and elements. Indonesia didn't adopt or apply Rebus Sic Stantibus Principle, but only apply force majeure in the Civil Code to anticipate or resolve problems which is resulted from change of circumtance condition, although in overlap are similar but in some ways both of principles are different. Rebus Sic Stantibus/hardship clause is necessary to anticipate fundamental change of circumtances, especially for long-term agreement and high value investment. |