ABSTRAK Sejarah pengaturan mengenai Koperasi di Indonesia terbagi dua yakni masa sebelum kemerdekaan dan masa setelah kemerdekaan. Berawal dari tahun 1915, dimana pada masa itu Indonesia dijajah oleh Belanda sehingga berlakulah asas konkordansi hingga pada akhirnya setelah Indonesia merdeka, Pemerintah membuat peraturan baru yaitu Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan mencabut Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen Stb. 108 Tahun 1933 dan Regeling Cooperatieves Verenigingen Stb. 179 Tahun 1949. Sedangkan Undang-undang yang berlaku saat ini adalah Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ketentuan yang mengatur bahwa Koperasi harus berbentuk badan hukum tidak terlalu diatur secara jelas. Baru pada Rancangan Undang-undang Koperasi yang baru ini, Koperasi wajib didirikan dalam bentuk badan hukum. Koperasi merupakan perkumpulan orang dan bukan semata-mata perkumpulan modal, adanya kesamaan tujuan, kepentingan yang menyebabkan lahirnya Koperasi. Pembentukan Koperasi menjadi perkumpulan usaha yang berbadan hukum didasarkan pada sifat usahanya yang memenuhi kriteria badan usaha yang dapat dikategorikan sebagai badan hukum dan dalam hal ini Pemerintah mendukung dengan menerapkan pendirian Koperasi dalam bentuk badan hukum pada peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian. Sejalan dengan perkembangan perekonomian yang begitu pesat, Koperasi dituntut untuk dapat mengikuti dinamika perkembangan yang ada namun dengan tetap mempertahankan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar Koperasi, karena nilai dan prinsip Koperasi ini tidak terdapat pada bentuk usaha lain. Koperasi memiliki ciri khasnya sendiri selain berwatak ekonomi juga memiliki watak sosial. Oleh karenanya masa depan Koperasi selain harus mampu bertahan dalam menghadapi perkembangan jaman juga harus tetap memegang teguh nilai-nilai dan prinsipprinsipnya. Pembinaan dan pemberdayaan yang dilakukan Pemerintah dengan tujuan untuk melindungi dan mempertahankan eksistensi Koperasi tidak perlu dilakukan dengan cara yang berlebihan. Pembuatan peraturan-peraturan mengenai perkoperasian justru dapat membelenggu Koperasi dan membuat Koperasi menjadi tidak mandiri dan bergantung kepada Pemerintah. Pemerintah berencana untuk mengganti Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan perundang-undangan yang baru, dimana saat ini Rancangan Undangundang (RUU) sedang dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Pada RUU Koperasi yang baru ini dikenal istilah saham Koperasi serta penggabungan dan peleburan yangmana hal ini belum diatur dalam undangundang sebelumnya. ABSTRACT The history of arrangement regarding the Cooperative in Indonesia is divided into 2 (two) parts that are the period before independence and after independence. Commencing in 1915, whereas in that period Indonesia was colonized by the Dutch so the principle of concordance was valid until finally after Indonesian independence, the government made a new regulation that was Law No. 79 of 1958 regarding the Cooperative Society and revoke the Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen Stb. 108 of 1933 and Regeling Cooperatieves Verenigingen Stb. 179 of 1949. Meanwhile, the prevailing law currently is Law No. 25 of 1992 regarding the Cooperative. The provision regulating the Cooperative that should be formed of a corporate is not clearly organized. Then, in this new Cooperative Legislation Draft, it is stated that the Cooperative must be established in the form of cooperate. The Cooperative is an association of people and not merely the association of capital, the presence of a common purpose, and the interests that led the birth of Cooperative. The establishment of Cooperative to be an association of legal status business is based on the nature of his business that meets the criteria of venture which can be categorized as a corporate, and in this case the government gives the support by applying the establishment of Cooperative in the form of corporate in the legislation regarding the Cooperative. In line with the development of economy that is so rapid, the Cooperative is required to be able to follow the dynamics of the existing development but keep maintain the value and basic principle of Cooperative due to those value and principle of this Cooperative do not exist in other venture. This Cooperative has its own characteristic, beside its economic character; it also has a social character. Therefore, in addition to be able to survive in facing the era development, the future of Cooperative must also keep uphold those value and principle. The coaching and empowerment performed by the government with the purpose of protecting and maintaining the existence of Cooperative does not need to be done in an excessive manner. The making of regulation on the Cooperative thus may fetter the Cooperative and it may become no independent then relies on the government. The government has a plan to amend the Law No. 25 of 1992 on the Cooperative with the new legislation whereas the Legislation Draft is still in the discussion process in the House of Representatives. In the new Cooperative Legislation Draft known the term of Cooperative share, incorporation and merger which have not been arranged yet in the previous law. |