Dahulu pengangkatan anak dilakukan oleh pasangan suami-istri yang tidak memiliki keturunan, namun seiring perkembangan jaman mengangkat anak juga dilakukan oleh seseorang yang belum menikah. Berbagai alasan yang melatarbelakangi pengangkatan anak, baik karena ingin mendapatkan anak maupun niat menolong anak terlantar. Apapun yang menjadi alasan pengangkatan anak semua dilakukan demi kepentingan kesejahteraan anak, akan tetapi peraturan yang secara khusus mengatur pengangkatan anak belum ada, sehingga mengakibatkan penyimpangan dalam banyak hal, perbedaan agama maupun prosedur legalitasnya. Berdasarkan penjelasan di atas, penulis merumuskan pokok permasalahan mengenai, bagaimana pengaturan hukum mengenai pengangkatan anak khususnya yang dilakukan oleh orang tua tunggal, serta bagaimana pula tinjauan Hukum Islam dan Perundangan Indonesia terhadap pengangkatan anak tersebut. Dalam menjawab pokok permasalahan, penulis menggunakan metode penelitian, yang terdiri dari bentuk penelitian deskriptif analitis, jenis penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan wawancara, bahan hukum data primer dan data sekunder, serta teknik analisis data deskriptif kualitatif. Melalui metode penelitian tersebut, maka penulis menyimpulkan, bahwa berdasarkan perundangan Indonesia mengenai pengangkatan anak, di Indonesia diperbolehkan mengangkat anak oleh orang tua tunggal yang telah memenuhi persyaratan, sedangkan menurut Hukum Islam pengangkatan anak hanya diperbolehkan dalam arti memelihara atau mengasuh anak. In the past adoptions done by married couples who had no heirs. As development of time the adoption is also done by someone who is unmarried. Various reasons underlying the adoption, either because they want to get the child or the intention of helping the neglected child. Whatever the reasons for adoption is all done in the interests of the child, but the regulation that specifically regulates adoption have not been there, resulting in deviations in many ways, religious difference and the legality procedures of the adoption. Based on the above explanation, the author formulates the subject matter of, how about the legal arrangement regarding child adoption, especially by single parent, as well as how about the review of Islamic Law and Indonesia Legislation against the child adoption. In answer to the subject matter, the author uses the method of research, which consists of a descriptive analytical form research, kind of normative legal research, data collection technique to the study of literature and interview, legal materials on primary and secondary data, also descriptive qualitative data analysis technique. Through these research methods, the author concludes, that based on Indonesia legislation regarding adoption, in Indonesia allowed to adopt child by single parent who have met the requirements, while according to Islamic law allowed adoption only in the sense of maintaining or caring for child. |