Skripsi ini memaparkan penerapan akad Musyarakah Mutanaqisah di Bank Muamalat Indonesia dalam produk Pembiayaan Hunian Syariah Kongsi (PHSK). Dalam penelitian ini penulis meneliti kesesuaian penerapan akad Musyarakah Mutanaqisah dalam PHSK dengan perundang-undangan dan fatwa, bagaimana penerapan akad Ijarah didalamnya, serta bagaimana masalah kepemilikan sertifikat objek pembiayaan PHSK. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif, menggunakan metode kualitatif, dan bentuk dari hasil penelitian ini adalah eksplanatoris analitis.Dalam penelitian ini ditemukan bahwa PHSK telah sesuai dengan perundang-undangan dan fatwa terkait. Penerapan ijarah pun telah sesuai karena ditemukan bahwa sewa yang dilakukan nasabah adalah terhadap barang hasil musyarakah dan bukan milik sendiri. Pencantuman nama nasabah dalam sertifikat juga dilakukan untuk memudahkan proses balik nama dan menghindari biaya ganda. Diharapkan kedepannya terdapat peraturan yang lebih jelas dan memudahkan penerapan prinsip syariah, tidak hanya bagi prinsip konvensional saja. This thesis describes the application of Musharaka Mutanaqisah contract in Bank Muamalat Indonesia in Partnership Sharia Residential Financing product (PHSK). In this study the authors examined the suitability of application of the Musharaka contract in PHSK Mutanaqisah with legislation and fatwa, how the application of Ijarah contract therein, as well as the issuing of certificates of PHSK object. The research was carried out legally normative, using qualitative methods, and the results are in analytical explanatory.In this study it was found that PHSK complies with legislation and related fatwa. Application of Ijara have been appropriate because it was found that the lease is done to the goods bought by partnership contribution, not only customer?s. Inclusion of the customer's name in the certificate is also made to facilitate the take over process and to avoid a double charge. Regulations are expected in the future to be more clearly and to facilitate the application of Islamic principles, not only the conventional. |