Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab lambannya perkembangan bank syariah di Indonesia. Selain itu, tesis ini juga membahas mengenai produk dan jasa yang dijalankan oleh perbankan syariah di Indonesia kemudian dibandingkan dengan produk dan jasa yang dijalankan oleh perbankan syariah di Iran. Perkembangan industri perbankan syariah di Iran berlangsung sangat pesat dengan jumlah aset perbankan syariah terbesar di dunia. Kemudian pada tesis ini juga dibahas mengenai aspek perpajakan atas kegiatan perbankan syariah setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.Penulisan tesis ini seluruhnya bersumber dari studi literatur, yaitu dengan mengumpulkan dan membaca berbagai artikel, buku, jurnal penelitian terkait, Undang-Undang Perpajakan, serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE Dirjen Pajak) yang mengatur tentang pengenaan pajak untuk kegiatan usaha syariah.Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penghambat perkembangan bank syariah di Indonesia disebabkan oleh persepsi masyarakat tentang bunga bank, kurangnya jaringan perbankan syariah, kurangnya sumber daya manusia, serta regulasi perpajakan dan landasan hukum pada masa lampau yang secara spesifik belum mengatur tentang perbankan syariah. Dari segi produk dan jasa, terdapat perbedaan antara perbankan syariah di Indonesia dan Iran. Sementara itu, dari aspek perpajakan, pemerintah telah banyak mengakomodasi ketentuan mengenai perpajakan atas kegiatan perbankan syariah dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan pelaksana lainnya. This research aims to determine the root of the slow growth of Islamic banks in Indonesia. In addition, this study also discusses about the products and services run by the Islamic banking in Indonesia. Those are then compared with the products and services served by the Islamic banking in Iran that takes place very rapidly. Iran holds the world's largest level of Islamic finance assets. Furthermore the taxation aspects of Islamic banking activities after the implementation of Law No. 36 of 2008 and Law No. 42 of 2009 are also discussed.This thesis is entirely derived from the study of literature, by collecting and analyzing various article, books, journals, taxation law, and its implementing regulation as well, such as government regulation (PP), Ministry of Finance regulation (PMK) and the Circular of the Directorate General of Taxes (SE Dirjen Pajak), which governs the taxation of Islamic business activities.The results showed that there are several inhibiting factors growth Islamic banking in Indonesia. Those are people's perception of incurred interest rates, lack of Islamic banking network, lack of human resources, as well as taxation and regulation of the legal basis in the past that had not specifically governed Islamic banking. In terms of product and service, there is no significant differences between Islamic banking in Indonesia and Iran. Meanwhile, the government has accommodated more detailed provisions on the taxation of Islamic banking activities as described in the Act No. 36 of 2008, Act No. 42 of 2009 and other implementing regulations. |