ABSTRAK Skripsi ini membahas beberapa hal. Pertama, pembahasan mengenaipermasalahan yang muncul dalam penerapan upaya paksa penyitaan yangdilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua, pembahasan mengenailimitasi yang dipakai untuk menilai upaya paksa yang dilakukan oleh KPK.Ketiga, pembahasan mengenai apakah gugatan perdata dapat digunakan sebagaiupaya untuk meminta ganti kerugian atas tindakan penyitaan yang tidak sesuailimitasi yang ada yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penelitianini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana data penelitian inisebagian besar dari studi kepustakaan yang diperoleh. Hasil penelitian inimenyatakan bahwa perbuatan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menyitabarang-barang Hakim Syarifuddin yang tidak termasuk dalam barang bukti tindakpidana yang didakwakan adalah termasuk suatu perbuatan melawan hukum.Perbuatan melawan hukum tersebut disebabkan karena Komisi PemberantasanKorupsi dalam melakukan tindakan baik berupa penggeledahan maupun penyitaantidak melihat pada limitasi pada peraturan yang ada seperti yang ada di dalamKUHAP maupun peraturan terkait. Penyitaan barang-barang Hakim Syarifuddinyang tidak terkait tindak pidana yang didakwakan membuat Hakim Syarifuddinmerasa nama baiknya terganggu atas pemberitaan tersebut. Hal ini karenapemberitaan yang ada memposisikan seakan-akan Hakim Syarifuddin disuapdengan uang lebih dari Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), padahal barangbukti didalam dakwaan hanya sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluhjuta rupiah). KPK menyatakan penyitaan barang-barang selain uang barang buktiyang ada di dalam dakwaan adalah karena KPK bermaksud meminta penerapanpembuktian terbalik di dalam persidangan kepada Majelis Hakim. PembelaanKPK tersebut ternyata tidak diterima oleh Majelis Hakim karena barang buktiyang dimaksud tersebut harus disertakan di dalam dakwaan. Atas kerugian yangdialami oleh Hakim Syarifuddin kemudian Majelis Hakim memutus KomisiPemberantasan Korupsi wajib untuk membayar ganti kerugian kepada HakimSyarifuddin sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan mengembalikanbarang-barang yang tidak terkait tersebut. Abstract This thesis is mainly focusing on three problems. First, the discussion about theproblems arising in seizure action by Indonesian Corruption EradicationCommission. Second, the discussion about the limitation that must be used toassess seizure action which conducted by Indonesian Corruption EradicationCommission. Third, the discussion about whether the civil lawsuit can be used asa remedy to request compensation for the unlawful seizure action by IndonesianCorruption Eradication Commission. This thesis is using normative-juridicalmethod which some of the sources are based on the related literatures. Theconclusion of this thesis states that the seizure action which is conducted byIndonesian Corruption Eradication Commission to Judge Syarifuddin?s assetswhich is not belong to the evidences constitute as a tort. That seizure actiondefined as a tort because Indonesian Corruption Eradication Commissionconducting the house search and the seizure action without regard to theapplicable laws and regulations, such as Indonesian Criminal Procedural Code.Judge Syarifuddin feels his reputation is defamed by the news of such seizureaction. This is because the news informed that Syarifuddin as a judge was bribedwith a large amount of money, more than Rp 2.000.000.000,- (two billionrupiahs), whereas the evidence in the indictment is only about Rp 250.000.000,-(two hundred fifty million rupiahs). Indonesian Corruption EradicationCommission stated that such seizure action is undertaken because they want torequest to the Panel of Judges for applying the reversed burden of proof. Thatdefense from Indonesian Corruption Eradication Commission was rejected by thePanel of Judges because the physical evidence must be included in the indictment.Due to the losses which was suffered by Judge Syarifuddin, the Panel of Judgesordered Indonesian Corruption Eradication Commission obliged to paycompensation to Judge Syarifuddin for Rp 100.000.000 (one hundred millionrupiahs) and return Judge Syarifuddin?s assets which is not belong to theevidences. |