ABSTRAK Jalan adalah sesuatu yang dibutuhkan bagi kesejahteraan masyarakat. Jalan sangatberfungsi untuk menunjang aktifitas masyarakat dan mempunyai peran pentingbaik dari segi sosial, ekonomi, lingkungan, dan pertahanan keamanan. Denganpentingnya fungsi sebuah jalan bagi hajat hidup rakyat maka pengaturan danpenyelenggaraan jalan dilakukan oleh Pemerintah (pusat dan daerah) dan rakyatmemiliki hak atas jalan yang nyaman dan aman untuk digunakan. Namunsayangnya, masih banyak ditemui jalan yang tidak nyaman dan tidak aman untukdigunakan seperti misalnya rusak, berlubang, tidak rata, minim atau bahkan tidakada penerangan, minim atau bahkan tidak dilengkapi dengan rambu-rambu lalulintas. Jalan dengan kondisi ini dapat mengakibatkan kecelakaan yangmenimbukan korban luka ringan, luka berat, atau bahkan meninggal dunia sertamengakibatkan kerugian dalam bentuk lainnya seperti cepat rusaknya kendaraan.Terdapat aturan hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan jalan dan solusihukum yang dapat ditempuh masyarakat atas terjadinya akibat yang tidak diinginkan dari jalan rusak. ABSTRACT Road is something needed for the social prosperity. Road function is to supportthe day to day activity and having the important role from the social, economic,environment, security and defense point of view. Considering the importantfunction of road for the humanity, the regulation and arrangement of road areconducted by the Government (central and regional) and people have the rights ofsafe and comfort road. Unfortunately, it is easy to find the road which is notcomfort and not safe to be used for example the road which is damage,with holes,unsmoothed, not equipped with sufficient light, or not equipped with sufficienttraffic-sign. Road in such condition may cause accident which may result in injuryor even death and may cause loss in other form as well such as the vehicles is easyto be broken. There are law which regulate the road arrangement and law solutionwhich can be choose by people towards their loss caused by damaged road. |