Analisis kemampuan Uni Eropa sebagai organisasi internasional untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga berdasarkan Traktat Lisbon = Analysis of European Union?s power as an international organization to bind itself upon the third party based on Lisbon Treaty 2007
([Universitas Indonesia, ], 2012)
|
Berdasarkan Traktat Lisbon 2007, Uni Eropa adalah sebuah organisasiinternasional yang memiliki personalitas hukum sehingga dapat melakukanhubungan hukum dengan subjek hukum internasional lain, misalnya menjadianggota dalam organisasi internasional. Dalam hubungannya dengan negaraanggota, Uni Eropa memiliki tiga jenis kewenangan, yaitu kewenangan eksklusif(pajak, kompetisi dalam pasar internal, kebijakan moneter, konservasi bagisumber daya hayati kelautan, dan kebijakan iklan bersama), kewenangan bersama(pasar bersama, kebijakan sosial, kohesi ekonomi, sosial, dan teritorial, agrikulturdan perikanan, lingkungan, perlindungan konsumen, transportasi, jaringan trans-Eropa, energi, kebebasan, keamanan, dan keadilan, dan kesehatan publik), dankewenangan untuk memberikan bantuan (perlindungan dan pengembangankesehatan manusia, industri, kebudayaan, pariwisata, pendidikan, perlindunganmasyarakat, dan kerja sama administratif). Dalam proses untuk menjadi anggotadari organisasi internasional, maka harus ada kesepakatan dari tiga organ legislatifUni Eropa, yaitu Council, Commission, dan European Parliament. Councilmerupakan organ yang memberikan izin untuk memulai negosiasi, melakukanpenandatanganan, dan juga untuk menyatakan keterikatan Uni Eropa terhadappihak ketiga. Commission merupakan organ yang memiliki wewenang untukmembuat proposal untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga, dan EuropeanParliament merupakan organ yang memberikan masukan terhadap prosespengikatan diri Uni Eropa terhadap pihak ketiga. Abstract Based on Lisbon Treaty 2007, European Union is an international organizationthat has legal personality which enable European Union to communicate andoperate with other subject of international law, including to become a member ofinternational organization. In relation with its member states, European Union hasthree competences, which are exlusive comptenece (customs union, competitionrules of the internal market, monetary policy, conservation of marine biologicalresources, and common commercial policy), share competence (internal market,social policy economic, social and territorial cohesion, agriculture and fisheries,encivornemt, consumer protection, transport, trans-European networks, enegry,area of freedom, security and justice, and common safety concerns in publichealth matters), and competence to support (protection and improvement ofhuman health, industry, culture, tourism, education, vocational training, youth andsport, civil protection, and administrative cooperation). To become a member ofinternational organization, there should be an agreement from three legislativebodies of European Union, which are Council, Commission and EuropeanParliament. Council is an organ which authorise the opening of negotiations,authorise the signing of agreements and conclude them. Commission is an organthat submit a recommendations to open a negotiations, and European Parliamentis an organ that deliver its opinion regarding a binding process of European Unionupon the third party.;Berdasarkan Traktat Lisbon 2007, Uni Eropa adalah sebuah organisasiinternasional yang memiliki personalitas hukum sehingga dapat melakukanhubungan hukum dengan subjek hukum internasional lain, misalnya menjadianggota dalam organisasi internasional. Dalam hubungannya dengan negaraanggota, Uni Eropa memiliki tiga jenis kewenangan, yaitu kewenangan eksklusif(pajak, kompetisi dalam pasar internal, kebijakan moneter, konservasi bagisumber daya hayati kelautan, dan kebijakan iklan bersama), kewenangan bersama(pasar bersama, kebijakan sosial, kohesi ekonomi, sosial, dan teritorial, agrikulturdan perikanan, lingkungan, perlindungan konsumen, transportasi, jaringan trans-Eropa, energi, kebebasan, keamanan, dan keadilan, dan kesehatan publik), dankewenangan untuk memberikan bantuan (perlindungan dan pengembangankesehatan manusia, industri, kebudayaan, pariwisata, pendidikan, perlindunganmasyarakat, dan kerja sama administratif). Dalam proses untuk menjadi anggotadari organisasi internasional, maka harus ada kesepakatan dari tiga organ legislatifUni Eropa, yaitu Council, Commission, dan European Parliament. Councilmerupakan organ yang memberikan izin untuk memulai negosiasi, melakukanpenandatanganan, dan juga untuk menyatakan keterikatan Uni Eropa terhadappihak ketiga. Commission merupakan organ yang memiliki wewenang untukmembuat proposal untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga, dan EuropeanParliament merupakan organ yang memberikan masukan terhadap prosespengikatan diri Uni Eropa terhadap pihak ketiga. Abstract Based on Lisbon Treaty 2007, European Union is an international organizationthat has legal personality which enable European Union to communicate andoperate with other subject of international law, including to become a member ofinternational organization. In relation with its member states, European Union hasthree competences, which are exlusive comptenece (customs union, competitionrules of the internal market, monetary policy, conservation of marine biologicalresources, and common commercial policy), share competence (internal market,social policy economic, social and territorial cohesion, agriculture and fisheries,encivornemt, consumer protection, transport, trans-European networks, enegry,area of freedom, security and justice, and common safety concerns in publichealth matters), and competence to support (protection and improvement ofhuman health, industry, culture, tourism, education, vocational training, youth andsport, civil protection, and administrative cooperation). To become a member ofinternational organization, there should be an agreement from three legislativebodies of European Union, which are Council, Commission and EuropeanParliament. Council is an organ which authorise the opening of negotiations,authorise the signing of agreements and conclude them. Commission is an organthat submit a recommendations to open a negotiations, and European Parliamentis an organ that deliver its opinion regarding a binding process of European Unionupon the third party.;Berdasarkan Traktat Lisbon 2007, Uni Eropa adalah sebuah organisasiinternasional yang memiliki personalitas hukum sehingga dapat melakukanhubungan hukum dengan subjek hukum internasional lain, misalnya menjadianggota dalam organisasi internasional. Dalam hubungannya dengan negaraanggota, Uni Eropa memiliki tiga jenis kewenangan, yaitu kewenangan eksklusif(pajak, kompetisi dalam pasar internal, kebijakan moneter, konservasi bagisumber daya hayati kelautan, dan kebijakan iklan bersama), kewenangan bersama(pasar bersama, kebijakan sosial, kohesi ekonomi, sosial, dan teritorial, agrikulturdan perikanan, lingkungan, perlindungan konsumen, transportasi, jaringan trans-Eropa, energi, kebebasan, keamanan, dan keadilan, dan kesehatan publik), dankewenangan untuk memberikan bantuan (perlindungan dan pengembangankesehatan manusia, industri, kebudayaan, pariwisata, pendidikan, perlindunganmasyarakat, dan kerja sama administratif). Dalam proses untuk menjadi anggotadari organisasi internasional, maka harus ada kesepakatan dari tiga organ legislatifUni Eropa, yaitu Council, Commission, dan European Parliament. Councilmerupakan organ yang memberikan izin untuk memulai negosiasi, melakukanpenandatanganan, dan juga untuk menyatakan keterikatan Uni Eropa terhadappihak ketiga. Commission merupakan organ yang memiliki wewenang untukmembuat proposal untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga, dan EuropeanParliament merupakan organ yang memberikan masukan terhadap prosespengikatan diri Uni Eropa terhadap pihak ketiga. Abstract Based on Lisbon Treaty 2007, European Union is an international organizationthat has legal personality which enable European Union to communicate andoperate with other subject of international law, including to become a member ofinternational organization. In relation with its member states, European Union hasthree competences, which are exlusive comptenece (customs union, competitionrules of the internal market, monetary policy, conservation of marine biologicalresources, and common commercial policy), share competence (internal market,social policy economic, social and territorial cohesion, agriculture and fisheries,encivornemt, consumer protection, transport, trans-European networks, enegry,area of freedom, security and justice, and common safety concerns in publichealth matters), and competence to support (protection and improvement ofhuman health, industry, culture, tourism, education, vocational training, youth andsport, civil protection, and administrative cooperation). To become a member ofinternational organization, there should be an agreement from three legislativebodies of European Union, which are Council, Commission and EuropeanParliament. Council is an organ which authorise the opening of negotiations,authorise the signing of agreements and conclude them. Commission is an organthat submit a recommendations to open a negotiations, and European Parliamentis an organ that deliver its opinion regarding a binding process of European Unionupon the third party.;Berdasarkan Traktat Lisbon 2007, Uni Eropa adalah sebuah organisasiinternasional yang memiliki personalitas hukum sehingga dapat melakukanhubungan hukum dengan subjek hukum internasional lain, misalnya menjadianggota dalam organisasi internasional. Dalam hubungannya dengan negaraanggota, Uni Eropa memiliki tiga jenis kewenangan, yaitu kewenangan eksklusif(pajak, kompetisi dalam pasar internal, kebijakan moneter, konservasi bagisumber daya hayati kelautan, dan kebijakan iklan bersama), kewenangan bersama(pasar bersama, kebijakan sosial, kohesi ekonomi, sosial, dan teritorial, agrikulturdan perikanan, lingkungan, perlindungan konsumen, transportasi, jaringan trans-Eropa, energi, kebebasan, keamanan, dan keadilan, dan kesehatan publik), dankewenangan untuk memberikan bantuan (perlindungan dan pengembangankesehatan manusia, industri, kebudayaan, pariwisata, pendidikan, perlindunganmasyarakat, dan kerja sama administratif). Dalam proses untuk menjadi anggotadari organisasi internasional, maka harus ada kesepakatan dari tiga organ legislatifUni Eropa, yaitu Council, Commission, dan European Parliament. Councilmerupakan organ yang memberikan izin untuk memulai negosiasi, melakukanpenandatanganan, dan juga untuk menyatakan keterikatan Uni Eropa terhadappihak ketiga. Commission merupakan organ yang memiliki wewenang untukmembuat proposal untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga, dan EuropeanParliament merupakan organ yang memberikan masukan terhadap prosespengikatan diri Uni Eropa terhadap pihak ketiga. Abstract Based on Lisbon Treaty 2007, European Union is an international organizationthat has legal personality which enable European Union to communicate andoperate with other subject of international law, including to become a member ofinternational organization. In relation with its member states, European Union hasthree competences, which are exlusive comptenece (customs union, competitionrules of the internal market, monetary policy, conservation of marine biologicalresources, and common commercial policy), share competence (internal market,social policy economic, social and territorial cohesion, agriculture and fisheries,encivornemt, consumer protection, transport, trans-European networks, enegry,area of freedom, security and justice, and common safety concerns in publichealth matters), and competence to support (protection and improvement ofhuman health, industry, culture, tourism, education, vocational training, youth andsport, civil protection, and administrative cooperation). To become a member ofinternational organization, there should be an agreement from three legislativebodies of European Union, which are Council, Commission and EuropeanParliament. Council is an organ which authorise the opening of negotiations,authorise the signing of agreements and conclude them. Commission is an organthat submit a recommendations to open a negotiations, and European Parliamentis an organ that deliver its opinion regarding a binding process of European Unionupon the third party. |
|
No. Panggil : | S43632 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Universitas Indonesia, ], 2012 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | [] |
Tipe Media : | [] |
Tipe Carrier : | [] |
Deskripsi Fisik : | xi, 103 hlm. ; 30 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S43632 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20313000 |