ABSTRAK Bahwa landasan atau dasar hukum yang utama dan yang paling dasar bagiperlindungan Hak Cipta di Indonesia adalah berbagai konvensi/perjanjianinternasional di bidang Hak Cipta yang harus diejawantahkan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Sehingga terhadap segala aturan-aturan serta prinsip-prinsipyang ada dalam Undang-Undang Hak Cipta haruslah sejalan dengan Konvensiinternasional mengenai Hak Cipta. Begitu pula atas hal-hal yang tidak diaturataupun tidak jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta, maka secara langsung,hukum yang berlaku serta digunakan dalam menjawab serta mengisi kekosonganhukum tersebut haruslah dilandaskan atas konvensi internasional yang berlakuatas Hak Cipta. Hak Cipta tidak hanya selalu mengenai seni baik itu musik, tari,dan lain-lain. Dalam usaha tekstil juga terkait dengan Hak Cipta. Dalam usahaperdagangan tekstil, beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang produksitextile memperdagangkan kain-kain serta bahan-bahan pakaian denganmempergunakan tanda garis berupa benang yang terletak pada pinggiran kaindengan berbagai macam warna benang, termasuk benang yang berwarna kuningsebagai tanda produksi pada textile dan motif-motif textile yang diproduksi olehperusahaan tersebut. Tanda garis berupa benang yang berwarna kuning yangterletak pada pinggiran kain tersebut kemudian diakui oleh salah satu perusahaanyang bernama PT. Sri Rejeki Isman sebagai ciptaannya. Tanda garis berupabenang kuning yang terletak pada pinggiran kain tersebut kemudian didaftarkanoleh PT. Sri Rejeki Isman dengan judul ciptaan ?Kode Benang Kuning padatanggal 18 Agustus 2011 berdasarkan nomor Surat Pendaftaran Ciptaan: 052664yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal HKI Direktorat Hak Cipta,Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Diakui dan didaftarkannyatanda garis berupa benang yang berwarna kuning yang terletak pada pinggirankain oleh PT. Sri Rejeki Isman kemudian menimbulkan permasalahan hukumdengan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi textilelainnya yaitu PT. Delta Merlin Dunia Textile, Secara hukum, pendaftaran atassuatu ciptaan yang tidak memenuhi unsur-unsur suatu ciptaan yang dapatdilindungi haruslah ditolak pendaftarannya oleh Direktorat Hak Cipta dan dalamhal Direktorat Hak Cipta ternyata keliru ataupun tidak cermat dalam menerimasuatu pendaftaran ciptaan tersebut, maka para pihak yang berkepentingan berhakuntuk mengajukan gugatan pembatalan atas ciptaan yang tidak memenuhi unsurunsurciptaan yang dilindungi. Bahwa dengan demikian, jelas bahwa maksud dari?pihak lain? dalam Undang-Undang Hak Cipta haruslah diartikan secara luassebagaimana dalam konvensi internasional khususnya mengenai hak cipta, sebabUndang-Undang Hak Cipta ditetapkan sebagai bentuk pengejawantahan darikonvensi-konvensi internasional di bidang Hak Cipta. ABSTRACT The primary and most fundamental legal grounds for the protection of copyrightin Indonesia are the various conventions/ international agreements on copyrightlaw which must be incorporated under the Copyright Act. Therefore, all of theregulations and principles under the Copyright Act must be in accordance with theinternational conventions on copyright law. At the same time, norms that are notregulated or unclear under the Copyright Act must be interpreted andimplemented using provisions which exist under international conventions oncopyright law. Copyright does not only protect arts, such as music, dance, etc., butit is also related to textile industry. In textile industry, several enterprises tradefabric and cloth by using a stripe made of thread located at the tip of the cloth,including yellow colored thread as a symbol of production on textile and textilemotives produced by those enterprises. The stripe made of the yellow thread wasclaimed by a company named PT. Sri Rejeki Isman as its creation. Such stripewas subsequently registered by PT. Sri Rejeki Isman with the title ?Yellow ThreadCode‟ on August 18, 2011 in accordance with Letter of Creation Registrationnumbered: 052664 which was issued by the Directorate General of IntellectualProperty Rights, Directorate of Copyright, Ministry of Law and Human Rights ofthe Republic of Indonesia. The recognition and registration of the yellow threadstripe as a form of copyright raised a legal dispute with another textilemanufacturer, PT. Delta Merlin Dunia Textile. Under the law, registration of acreation which does not fulfill elements of a copyright-protected creation must bedenied by the Directorate of Copyright, and in case the Directorate of Copyrighterrs in accepting the registration of such creation, interested parties have the rightto submit a lawsuit to annul the registration of that creation. Therefore, themeaning of ?other party? under the Copyright Act must be interpreted in a broadmanner as stipulated under international conventions on copyright, becauseCopyright Act is an implementation of international conventions on copyright. |