Bukti fotokopi surat dapat diterima di persidangan apabila dicocokan dengan surataslinya dan kekuatan pembuktian fotokopi tersebut sama seperti surat aslinya. Buktifotokopi yang tidak dapat dicocokkan dengan surat aslinya dapat diterima jikabersesuaian atau dikuatkan dengan alat bukti lain, berupa (a) pengakuan atau tidakdibantah pihak lawan, dan/atau (b) bersesuaian dengan keterangan saksi dan/ataudidukung dengan bukti surat lainnya, atau (c) dikuatkan dengan alat bukti sumpah,apabila para pihak tidak dapat mengajukan alat bukti untuk membuktikan dalil ataubantahan mereka. Akan tetapi, dalam hal undang-undang mengharuskan pembuktiansuatu peristiwa hukum dengan akta otentik, bukti fotokopi akta otentik yang tidakdapat dicocokkan dengan aslinya tidak dapat diterima meskipun telah dikuatkandengan alat bukti lain. Kekuatan pembuktian terhadap bukti fotokopi surat yang tidakdapat dicocokan dengan surat aslinya akan tetapi dikuatkan dengan alat bukti laindiserahkan kepada penilaian hakim. Abstract The photocopy acceptable in the court if it matched with the original letter and thestrength of that photocopy is the same as the original letter. The photocopy whichcan?t be matched with the original letter is acceptable if it strengthened with otherevidence, either (a) the recognition or not denied by the opposition , and / or (b)strengthened by the statements of witnesses and / or supported by others documentaryevidence (additional evidence), or (c) strengthened with oath evidence, if the partiesdidn?t file evidence to prove their argument or their objection. However, if lawrequires proof of a legal event with authentic deed, photocopy of a authentic deedwhich can?t be matched with the original letter, it can?t be accepted although it hasbeen strengthened by other evidence. The strength of photocopy that strengthenedwith other evidence depends on the judge?s assessment. |