ABSTRAK Pemberian kesaksian adalah hal penting yang harus diiakukan, karena mempakansalah satu upaya untuk menegakkan proses huknun, meskipun proses pembeziankesaksian tersebut penuh resiko. Oleh karena itu, kebutuhan atas perlindungan dandukungan bagi saksi maupun korban merupakan prioritas utama yang tidak bisaditawar lagi. Pemerintah Indonesia pun memandang perlu untuk membuat sebuahperaturan perundang-undangan yang khusus mengenai perlindungan saksi dankorban. Untuk mengakomodir hal tersebut, UU Nomor 13 Tahun 2006 tentaugPerlindungan Saksi dan Korban disahkan. Dalam UU ini, lcmbaga yangbertanggung j awab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan adalahLembaga Perlindungan Saksi dan Korban, disingkat LPSK. Sebagai Iembaga yangdiamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dan bantuan,LPSK membutuhkan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga negara lainnya.Dengan demikian, keberadaan LPSK, khususnya terkait kedudukan dan peranLPSK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pcrlu dicermati, begitu jugahubungan LPSK dengan lembaga negara lainnya. Selain itu, UU ini masihmemiliki kelemahan-kelemahan, yakni dalam konteks kelembagaan, kewenangantcrkait substansi penjabaran dari tugas dan fungsi LPSK, dan hubungan/koordinasantar lembaga (terutama dengan lembaga penegak hukum) dalarn mclaksanakanperlindungan. Meskipun demikian, UU ini merupakan suatu langkah besar dalamupaya pembaharuan hukum di Indonesia dan sebagai pondasi perlindmmgan saksidan korban dalam ranah peradilan pidana di Indonesia. ยป 'Kata kunci : lembaga negara, lembaga perlindungan saksi dan korban. ABSTRACT aw, although the process of giving testimony is usually full of risks. Therefore,the need for protection and support for witnesses and victims is a priority thatcould not be negotiated. The Indonesian government also considers the need tocreate an Act, that specifically concerning the protection of witnesses and victims.In response to this need, the Act No. 13 of 2006 on Protection of Witnesses andVictims was endorsed. In this Act, the agency responsible for dealing withprotection and assistance is the Witness and Victims Protection Agency (LembagaPerlindungan Saksi dan Korban/LPSK). As the agency mandated by the Act toprovide protection and assistance, the Agency requires cooperation andcoordination with other state agencies. Thus, the existence of the Agency,particularly related to its status and role in the state system of Indonesia should beobserved, as well as its relationship with other state agencies. Moreover, this Actdoes still have Weaknesses, such as in the context of institutional, the authorityconcerning the substance of the elaboration ofthe duties and functions of Agency,and the relationship/coordination between agencies (particularly with lawenforcement agencies) in implementing the protection. Nonetheless, this Act,contently, is a major step forward in iaw reform efforts in Indonesia and as thefoundation of the protection of witnesses and victims in the reahn of criminaljustice Lndonesia, |