ABSTRAK Skripsi ini membahas tentang formulasi kebijakan dan penerapannya dilihat dari metode penghitungan alokasi biaya tidak langsung yang dapat dijadikan pengurang beban pajak penghasilan (deduction) dan juga penghitungan bagi hasil yang diterima kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini dibentuk dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu: kepastian hukum, netraitas, restriktif dan juga legalitas, selain itu pula hasil penelitian menunjukan terdapat berbagai macam metode penghitungan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat yaitu: berdasarkan masa eksplorasi yang penghitungannya dilakukan berdasarkan masa eksplorasi secara keseluruhan dan akan dilakukan peyesuaian saat tahun terakhir masa eksplorasi tersebut bukan penghitungan per-tahun dan metode penghitungan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat pada masa eksploitasi yang dilakukan penghitungan pertahun dan langsung dilakukan pemeriksaan dan hasil koreksi dari pemeriksaan tersebut langsung disesuaikan ditahun bersangkutan pada masa eksploitasi. ABSTRACT This research discusses the views of policy formulation and implementation of the method of calculating the overhead allocation can be used as tax deduction and also Profit Sharing for kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). The study is a descriptive qualitative research. The results show this policy is established by considering a few things, that are: certainty, neutrality, legality and also restrictive and than the results showed too, there were various methods of calculating the overhead allocation, that are: based on the exploration period is calculated based on the exploration as a whole year in that period and will be an adjustment in the time last year exploration and the method of calculating the overhead allocation of the exploitation was calculated annually and direct examination and correction of the examination results directly adjusted in the year concerned at the time exploitation. |