ABSTRAK Seni Batik Cirebon merupakan bagian dari Batik Nusantara yang perlu dilindungiHak Kekayaan Intelektualnya. Batik Cirebon cukup unik walaupun termasuk jenisbatik pesisiran tetapi memiliki batik Kraton karena memiliki dua keraton yaitukeraton Kesepuhan dan Kanoman. Oleh karena itu permasalahan yang dibahasadalah bagaimana perlindungan seni batik ditinjau dari UU Hak Cipta no. 19Tahun 2002, Apakah perlindungan folklor sudah memadai dan efektif dan upayaupayaapa yang dapat ditempuh Pemerintah Daerah Cirebon dan Pengrajin Batikuntuk melindungi seni batik Cirebon. Penelitian menggunakan metode normatifyuridis dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwapengaturan mengenai Hak Cipta Seni Batik sudah ada sejak UU Hak Cipta 1987sampai dengan 2002. Saat ini perlindungan Hak Cipta Seni Batik diatur padapasal 12 ayat (1) huruf i UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002. Pada pasal tersebutyang dilindungi adalah motif batik kreasi baru atau kontemporer yangmenunjukan keasliannya dan dibuat secara konvensioanal. Sedangkan untuk motifbatik tradisional yang merupakan folklor yang diwariskan dari generasi kegenerasi diatur pada pasal 10 ayat (2) dan Hak Ciptanya dipegang Oleh Negara.Pengaturan mengenai folklor belum memadai dan efektif karena belum adakejelasan dalam penerapan pasal 10 ayat (2). Peraturan pelaksanaannya yangberupa Peraturan Pemerintah sampai saat ini belum terbit. Upaya Pemerintahdaerah Cirebon untuk melindungi hak cipta batik Cirebon dengan melakukansosialisasi Hak Kekayaan Intelektual, dokumentasi motif-motif tradisionalCirebon, publikasi mengenai seni batik cirebon dengan menerbitkan buku,melakukan pembinaan kepada para seniman dan budayawan. SedangkanPengrajin batik di Desa Trusmi sudah melakukan upaya untuk melindungi motifbatik tradisional yang merupakan folklore dengan melakukan dokumentasi motifbatik tradisional Cirebon sejak tahun 1950-an dengan mencari kembali motifmotifbatik tradisional Cirebon dan mereproduksinya. Namun kesadaran untukmelindungi hak cipta motif batik kreas baru atau kontemporer melalui pendaftaranhak cipta di Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual masih kurang. Abstract Cirebon Batik is a part of Indonesian Batik which also needs the intellectualproperty protection. Cirebon Batik is quite unique, since Cirebon has two kindsof batik, coastal batik and court batik. Cirebon has two royal courts, Kasepuhanand Kanoman. In this research will be discussed about the protection of batik artaccording to Law of The Republic of Indonesia Number 19 Year 2002 RegardingCopy Right (Copyright Law 2002), the effectiveness of folklore protection, theefforts of Cirebon County Government and batik artisans to protect Cirebon BatikArt. The research use normative legal research method with qualitative analysisapproach. Result of the research is the Provision of Batik Art?s Copyright hasbeen regulated since Copyright Law 1987. Today, Copyright protection of batikart is regulated in article 12 verse (1) letter i in Copyright Law 2002. The articleprotect of copyright of Original Batik motifs or contemporer which is madetraditionally. Whereas traditional Batik motifs as folklore or Traditional CulturalExpression is protected by article 10 verse (2) and The State shall hold theCopyright for folklores. Provisions regarding folklore is not effective yet due tothe lack of clarity on implementation article verse (2) and (3). Copyright that areheld by the State regulated by Government Regulation is not been published yet.Bill of Protection and Utilization of Intellectual Property of TraditionalKnowledge and Traditional Cultural Expression (PPIP TKTCE) has beenintroduced in September 2011. Cirebon County Government efforts to protectcopyright Cirebon Batik by socializing about IP Rights to Batik artisans,documenting traditional Cirebon Batik motifs, publishing book of Cirebon batikand giving education to traditional art practitioners. Batik artisans in VillageTrusmi (Cirebon batik production center) have documented traditional Cirebonbatik motifs as folklore since 1950s by several Batik Practitioners. They searchedtraditional Cirebon Batik motifs and reproduced them. But, they have lessawarness to proctect their new batik motif creations by registering them toDirectory of Intellectual Property Office. |